KENDARINEWS.COM — Polres Kendari menangkap komplotan pelaku penyerangan rental game PlayStation. Kelima remaja tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana 5 tahun penjara.
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, pelaku berjumlah lima orang, melakukan penyerangan di rental Game Playstation milik korban bernama Wayan Suarbawa yang berlokasi di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Januari lalu. Pelaku rata-rata masih muda. Yakni inisial MR (17), DH (17), ST (19), RZ (20) dan JM (22).
“Pelaku dikenakan pasal 170 KUHP subsider pasal 408 dan pasal 335 KUHP junto pasal 55.56 KUHP dengan maksimal 5 tahun penjara,” kata Kompol Jupen Simanjuntak.
Lanjut dia, motif pelaku melakukan penyerangan diduga upaya balas dendam kepada seseorang yang mereka cari, karena telah menganiaya rekannya. Pelaku mengira orang yang dicari sedang bermain game di dalam Playstation tersebut. Namun ternyata yang diserang salah sasaran. Akhirnya mengakibatkan kerugian pemilik usaha rental PES sekitar Rp 8 juta.
“Barang bukti yang disita polisi 1 buah senjata tajam jenis sangkur panjang warna hitam beserta sarungnya, 1 buah ketapel busur yang gagangnya dibungkus isolasi hitam dan karet berwarna orange, 1 buah mata busur yang terbuat dari besi dan ujungnya bergerigi, runcing dan bulu warna hijau. Serta 4 buah mata busur yang terbuat dan paku besi, ujungnya runcing tanpa bulu,” bebernya. (ali)