PT WIN Diduga Abaikan Aturan Penggunaan Jalan

KENDARINEWS.COM — Aktivitas PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Konawe Selatan (Konsel), dianggap telah mengabaikan aturan yang ada. Perusahaan pertambangan nikel tersebut diketahui menggunakan lintasan jalan kabupaten tanpa mengantongi izin. Itu terungkap setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melakukan peninjaun ke lapangan. Atas pelanggaran itu, Pemkab akan memanggil pihak perusahaan. Penegasan tersebut dilontarkan Sekretaris Kabupaten (Sekab) Konsel, Sjarif Sajang. Ia mengatakan, pekan lalu sejumlah masyarakat dari Aliansi Pemuda Peduli Konawe Selatan melakukan unjuk rasa di depan kantor bupati. Point sorotan massa, PT WIN menggunakan lintasan jalan umum untuk mengangkut hasil tambang yang terindikasi tanpa mengantongi izin dari pihak berwenang.

Sekab Konsel, Syarif Sajang (tengah) bersama tim teknis lingkup Pemkab ketika turun lapangan untuk memastikan jika PT WIN ternyata beroperasi tanpa mengantongi izin lintasan di jalan kabupaten.

“Pemkab Konsel merespon tuntutan itu dan Kami telah turun ke lapangan bersama tim teknis lingkup Pemkab. Mulai dari Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Satuan Polisi Pamong Praja, Polres Konsel, serta Camat dan Kepala Desa setempat,” ungkap Sjarif Sajang, saat dikonfirmasi, Minggu (20/3). Sesuai tinjauan lapangan yang dilakukan pada 15 Maret 2022 lalu, ia bersama tim memastikan, pihak PT WIN memang belum memiliki izin lintasan di jalan kabupaten untuk mengangkut ore nikel.

Kemudian, kata Sjarif, pihaknya juga menemukan dugaan pelanggaran lain. Meski demikian, pihaknya belum menjelaskan secara lengkap. “Data data tersebut masih sementara dikumpulkan. Saya sudah arahkan tim teknis mengkaji dan melaporkan ke bupati. Semua yang ditemukan di lapangan akan dilaporkan,” ujarnya.

Ia menyebut, setelah semua data yang dibutuhkan lengkap, Pemkab akan mengundang sejumlah pihak terkait. “Sementara disusun laporannya untuk disampaikan kepada pimpinan daerah dalam hal ini Bupati, H. Surunuddin Dangga. Intinya dalam waktu dekat kita agendakan duduk bersama masyarakat yang melapor dan pihak PT WIN, mencari solusi terkait masalah ini,” jelasnya.

Syarif menegaskan, Pemkab Konsel tak pernah menghalangi masuknya investasi. Namun yang terpenting, investasi tersebut tidak merugikan daerah serta masyarakat. “Silahkan berinvestasi di Konawe Selatan, asalkan sehat dan sesuai aturan yang berlaku. Supaya tidak ada pihak yang dirugikan. Semestinya, hadirnya investasi di daerah mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya. (b/ndi)

Tinggalkan Balasan