KENDARINEWS.COM — Beasiswa Samatau (Samahuddin-La Ntau) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) tahun ini masih tinggi peminat. Hal itu dapat dilihat dari jumlah pendaftar yang telah mencapai 541 orang hingga Kamis (17/2) siang kemarin. Angka tersebut tidak jauh berbeda dengan pendaftar tahun sebelumnya.
“Siang ini sudah 541 pendaftar. Angkanya meningkat cukup signifikan setelah pendaftatan kita perpanjang sampai 21 Februari nanti. Dibandingkan tahun lalu, antusiasme pendaftar tidak jauh berbeda,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Buteng, Ahmad Nasmudin saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.

Lanjut Nasmudin, pendaftar tersebut antara lain kategori S2 sebanyak 26 orang, S1 Kedokteran sebanyak 8 orang, S1 berprestasi sebanyak 211 orang, S1 berprestasi kurang mampu sebanyak 281 orang, serta D3 dan D4 sebanyak 15 orang. Pihaknya tidak mematok berapa kuota penerima beasiswa Samatau kali ini. Berkaca pada pengalaman sebelumnya, terkadang total pendaftar tidak mampu memenuhi kuota yang disediakan. Di saat yang sama, ada beberapa kategori yang justru peminatnya lebih banyak dibandingkan kuota yang tersedia.
“Tidak ada kuota. Kita akan menyesuaikan kemampuan anggaran dengan jumlah pendaftar. Jadi, nanti akan kita seleksi secara kolektif pada semua kategori. Seleksi berkas kemungkinan berlangsung tiga pekan. Insya Allah Maret atau awal April akan diumumkan siapa saja yang lolos,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Pemkab Buteng menyiapkan anggaran Rp 950 juta untuk beasiswa Samatau pada tahun 2022. Nominal itu berkurang Rp 50 juta dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1 miliar.
Ada sejumlah syarat yang berubah pada seleksi beasiswa Samatau tahun ini. Di antaranya, IPK minimum mahasiswa yang sebelumnya hanya 3,25 dinaikkan menjadi 3,35. Di samping itu, pendaftar harus seseorang yang belum pernah menerima beasiswa yang bersumber dari mana pun serta diprioritaskan bagi yang belum menerima beasiswa Samatau sebelumnya.
Khusus pendaftar beasiswa Samatau kategori kurang mampu, harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial sebagai bukti yang bersangkutan benar-benar dari keluarga tidak mampu. (uli/b)









































