Kasus Dugaan Korupsi PT (TI) Masuk Babak Akhir

KENDARINEWS.COM — Kasus dugaan korupsi PT. Toshida Indonesia memasuki babak akhir. Tiga terdakwa: Mantan Plt.Kepala Dinas ESDM Sultra BHR, Mantan Plt.Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra, YSM dan General Manager PT.Toshida Indonesia, UMR akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN), hari ini (14/2). Sesuai jadwal, sidang akan digelar pukul 09.00 Wita. Ketiga terdakwa kini hanya bisa menyerahkan nasibnya pada keputusan Wakil Tuhan (Hakim,red).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody, MH mengatakan, paska sidang duplik atau tanggapan atas replik oleh tiga terdakwa, maka agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan hakim. “Sidang pembacaan putusan hakim atas tiga terdakwa digelar Senin, 14 Februari di PN Kendari,” kata Dody kepada Kendari Pos, kemarin.

Dody, MH Kesipenkum Kejati Sultra

Lanjut dia, hasil putusan hakim nanti, masing-masing memiliki hak untuk menyatakan sikap. Apakah JPU menerima putusan yang dibacakan hakim atau mengajukan upaya hukum banding. Begitupun dengan terdakwa, melalui penasehat hukumnya, apakah akan menempuh upaya hukum banding atau menerima. Itu semua tergantung dari sikap masing-masing. “Namun, jika JPU dan penasehat hukum ketiga terdakwa menerima putusan hakim, berarti putusan tersebut langsung memenuhi kekuatan hukum tetap atau inkrah yang selanjutnya segera dieksekusi,” jelasnya.

Sementara, progres hukum tersangka Kadis ESDM Sultra Andi Azis, telah memasuki perampungan berkas. Dody mengungkapkan, berkas perkara tersangka Andi Aziz telah selesai diperiksa tim JPU dan dinyatakan lengkap. Tim jaksa sedang mempersiapkan administrasi penerbitan P21.

“Setelah persiapan administrasi dan ditetapkan P21, berikutnya memasuki tahap II. Yakni, penyerahan dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum,” terangnya. Lebih jauh dia menjelaskan, kewenangan ada pada JPU untuk melimpahkan perkara ke pengadilan Tipikor Kendari. “Untuk penahanan, wewenang JPU. Apakah bersangkutan ditahan, atau ditetapkan sebagai tahanan kota atau tahanan rumah, itu tergantung JPU-nya,” katanya.

Dalam kasus ini, JPU memberikan tuntutan berbeda terhadap ketiga terdakwa. Terdakwa BHR dituntut 9 tahun kurungan dan denda Rp800 juta subsider 8 bulan kurungan. Terdakwa YSM, dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda uang sebesar Rp800 juta, subsider 8 bulan kurungan. Kemudian untuk terdakwa UMR, dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta, subsider 8 bulan.
“Tuntutan pidana untuk masing-masing terdakwa berbeda.

Tergantung peran dan fakta perbuatan masing-masing terdakwa,” tambah Dody. JPU menuntut ketiga terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). Selain ketiga terdakwa, Kejati Sultra juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT.Toshida Indonesia, LSO yang kini masih buron dan Ir.AA, oknum Kepala Dinas ESDM Sultra. (b/ali)

Tinggalkan Balasan