Soal Pembakaran Rumah Warga, Polres Konsel Jadwalkan Gelar Perkara

KENDARINEWS.COM — Kasus pembakaran rumah warga di Desa Tanjung Tiram, Kecamatan Moramu Utara terus bergulir. Polres Konawe Selatan (Konsel) telah memeriksa 12 saksi. Dalam waktu dekat, pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara.

KBO Reskrim Polres Konsel, IPDA Klinsmann Sitorus mengatakan, progres kasus pembakaran rumah pasangan suami istri IL dan WL, telah memasuki tahap penyidikan. Sebanyak 12 saksi telah diperiksa. Muaranya untuk kepentingan mengumpulkan alat bukti. Melalui pemeriksaan 12 saksi, ditemukan fakta-fakta yang mengarah pada dalang atau tersangka pembakaran rumah warga.

IPDA Klinsmann Sitorus

“Untuk nama dan jumlah tersangka, nanti kami sampaikan setelah gelar perkara,” kata IPDA Klinsmann Sitorus kepada Kendari Pos, Jumat (21/1).

Selain pemeriksaan saksi kata dia, beberapa alat bukti ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Yaitu sebuah botol yang berisikan bensin.

“Saat pengecekan TKP rumah sudah hangus terbakar dan sisa puing-puing. Kemudian kami mencari barang bukti yang mengarah pada pembakaran. Ditemukan satu botol berisi bensin sisa setengah. Botol tersebut kami bawa dan kami dalami, apakah ada keterkaitan langsung dengan pembakaran atau tidak,”ujarnya.

Namun dari Hasil pendalaman tim identifikasi dan keterangan para saksi, diduga kuat botol tersebut tidak keterkaitan dengan pembakaran. (c/ali)

Tinggalkan Balasan