KENDARINEWS.COM — Dua warga berinisial A (40) dan LA (30) harus berurusan dengan aparat hukum. Kedua warga Desa Raimuna, Kecamatan Maligano, Kabupaten Muna diduga telah melakukan pengeroyokan warga Dusun Batula. Pemicu penyeroyokan bermula kesalahpahaman soal makanan di sebuah acara pernikahan beberapa waktu lalu yang berujung bentrok antar warga.
“Setelah menerima laporan dari korban, kedua pelaku langsung ditangkap. Saat ini, kedua pelaku telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pengeroyokan,” kata IPTU Adyo, Kapolsek Maligano kepada Kendari Pos, Senin (17/1).

Kronologis kejadiannya kata dia, berawal dari sekelompok massa menyerang dusun Batula dan melakukan pelemparan rumah. Korban langsung keluar rumah mencari tahu penyebabnya. Sampai di luar, kedua pelaku yang ikut aksi tersebut lalu melakukan pengeroyokan. Hasil visum, korban mengalami luka dan memar.
Sebelumnya, pihaknya telah mengagendakan upaya mediasi antara keluarga korban dan pelaku. Namun rencana tersebut gagal dan proses hukum berlanjut.
“Untuk tersangka, tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Saat ini, masih terus didalami. Untuk kedua tersangka A dan LA dikenakan pasal 170 tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka ringan maupun luka berat,” tandasnya. (c/ali)