Cegah Omicron, Pemkot Kendari Masifkan Operasi Yustisi Penegakan Prokes

KENDARINEWS.COM–Covid-19 masih menjadi pandemi ditanah air. Bahkan wabah yang menyerang sistem pernapasan itu telah bermutasi menjadi beberapa varian. Salah satunya jenis Omicron. Agar tidak menulari warga, Pemkot Kendari memasifkan penegakkan disiplin (operasi yustisi) protokol kesehatan (Prokes).

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan, meski covid varian omicron belum terdeteksi di Kota Kendari, akan tetapi kewaspadaan terhadap penularan wabah tersebut perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, ia telah menginstruksikan Satpol-PP yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19 untuk masif melaksanakan operasi yusitisi dalam rangka menegakkan prokes.

Samsu Alam

“Satgas terus bekerja, anggota kita yang ada di Satuan Polisi Pamong Praja setiap hari melakukan operasi yustisi. Kita tidak boleh berhenti (operasi yustisi) sampai benar-benar kondisi bangsa ini bebas dari Covid-19,” kata Sulkarnain Kadir, kemarin.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kendari, Samsu Alam mengatakan, dalam menghadapi varian omicron pihaknya tengah memasifkan operasi yustisi prokes diberbagai titik di Kota Kendari. Sasaran utamanya ada tempat keramaian yang berpotensi menjadi sumber penularan covid.

“Untuk penegakan disiplin protokol kesehata, dasar kami adalah Perwali Nomor 47 Tahun 2020, tentang pengendalian Covid-19. Itu walaupun di level 1 sesuai arahan Wali Kota, agar gugus tugas tetap melakukan operasi yustisi, sebagai bentuk upaya meminimalisir.
Karena pada dasarnya Covid-19 ini belum sepenuhnya berakhir, bahkan isunya ada gelombagan ketiga (Omicron). Itulah yang kami jaga. Semoga (Omicron) tidak sampai di Kota Kendari,” kata Samsu Alam.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Kendari ini tak menampik jika saat operasi yustisi, pihaknya masih sering mendapati masyarakat tak menggunakan masker. Sehingga pihaknya terus memberikan arahan dzn edukasi agar masyatakat bisa mematuhi prokes.

Bagi warga yang kedapatan melanggar prokes, Samsu Alam mengaku tetap memberikan sanksi sosial seperti yang sudah diatur dalam Perwali Nomor 47 Tahun 2020. “Sanksi masih sama seperti yang kemarin. Yakni sanksi sosial. Kita tidak ikut daerah lain yang sampai memberikan denda. Kami lebih bersifat mendidik, membina. Masyarakat Kota Kendari juga cukup patuh, baik dalam menggunakan arahan Pemkot Kendari,” kata Samsu Alam.

Agar terhindar dari penularan omicron, Samsu Alam mengimbau warga tetap mematuhi prokes 5M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak (Physical Distancing) menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. (ags).

Tinggalkan Balasan