Diduga Aniaya Napi, Petugas Lapas Baubau Terancam Sanksi

KENDARINEWS.COM — Dugaan penganiayaan narapida (Napi) di Lembaga Pemasyaratakat (Lapas) Baubau menjadi perhatian Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sultra. Pasca menerima laporan, kasusnya langsung ditindaklanjuti. Saat ini, petugas Lapas yang diduga melakukan penganiayaan telah menjalani masa pembinaan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sultra, H. Muslim mengatakan kasus ini berawal saat petugas mengamankan sejumlah handphone milik Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) hasil razia. Ada enam handphone disita. Temuan itu, lalu disimpan di laci ruangan Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP). Namun setelah beberapa hari, barang sitaan itu diketahui hilang.

“Barang sitaan yang hilang itu ditemukan petugas pada salah seorang Napi. Lalu, pihak Lapas menginterogasi WBP ini. Napi tersebut mengaku dirinya mendapatkan handphone itu dari napi yang belum lama bebas,” ungkapnya, kemarin.

Untuk memastikan kebenaran informasi itu, petugas Lapas langsung memanggil Napi yang sudah bebas tersebut. Saat dikonfirmasi, orang yang dituduh membantah dan meras difitnah. Kesal karena merasa dipermaikan, petugas tersulut emosi. Diduga, petugas spontan melakukan pemukulan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kelas IIA Baubau, H Muslim (kiri) saat menjelaskan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum petugas Lapas Kelas IIA Baubau.

Guna meluruskan kasus tersebut, petugas yang diduga melakukan penganiayaan kepada Napi sudah dipindahkan ke Kanwil Kemenkumham. Tujuannya melerai persoalan dan melakukan upaya pembinaan. “Sejak tanggal 22 Agustus 2021 kemarin, kami sudah menarik oknum petugas yang diduga menganiaya Napi di Lapas Baubau. Kanwil juga telah membentuk tim klarifikasi. Nanti tugas dari tim ini adalah mencari tahu fakta terkait dugaan penganiyaan,” ujarnya.

Dirinya menekankan, pihaknya tetap melakukan proses sesuai aturan kode etik yang dalam lingkup Kanwil Kemenkumham. Apabila dalam proses klarifikasi terdapat fakta pelanggaran. Khususnya jika ada fakta pelanggaran luas biasa, maka hukuman berat menanti.

“Salah satunya ditunda kenaikan pangkatnya. Namun demikian, belum ada hasil klarifikasi. Kalau sudah ada baru kita simpulkan apa sanksi yang akan diterima petugas ini. Kita tegaskan, apapun alasannya, memukul Napi itu tidak dibenarkan. Jadi kami akan memberikan sanksi setelah keluarnya hasil klarifikasi,” tutupnya. (b/ndi)

Tinggalkan Balasan