KENDARINEWS.COM– Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) terus menekan laju pernikahan dini di Bumi Sorume. Pasalnya pernikahan dini sepertinya sudah biasa terjadi meskipun aturan perundang-undangan tidak memperbolehkan hal itu
Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Amiruddin menyampaikan, batas usia menikah laki-laki berumur 19 tahun keatas dibolehkan untuk menikah. Sesuai amanat amanat pasal 7 ayat (1) undang-undang nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
“Kalau dibawah umur 19 tahun tidak dibolehkan menikahkan anaknya. Kita minta orang tua supaya mengerti dan faham usia anak untuk bisa menikahkan anaknya. Karena kita kwatirkan jika menikah dibawah dari batas usia belum matang mempersiapkan diri berumah tangga,” kata Amiruddin pada Kendari Pos, Senin (22/8).
Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana Pemda Koltim menambahkan, pernikahan dini terus disosialisasikan kepada masyarakat. Selain itu, kekerasan anak serta kekerasan dalam rumah tangga juga ikut disosialisasikan.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Khusus Anak Dinas P3A Koltim, Santi Mustapa mengatakan, pernikahan dini disosialisasikan kepada orang tua supaya faham betul dampak dari pernikahan dibawah umur. “Muda-mudahan pernikahan dini bisa kita cegah melalui edukasi kepada orang tua yang memiliki anak serta pemerintah untuk memberikan pemahaman kepada rakyat,” imbuhnya. (kus)