Dua Pengedar Narkoba Dicokok Polisi

KENDARINEWS.COM — Sindikat pengedar Narkoba di Kota Kendari kembali terbongkar. Kali ini, tim unit 2 subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra dua orang pengedar berinisial SL (37) dan DW (31). Dari operasi penangkapan itu, polisi mengamankan narkoba jenis sabu seberat 29,08 gram.Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman melalui Kasubdid Penmas Bidang Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh membenarkan penangkapan tersebut. Katanya, para tersangka diamankan polisi di dua tempat yang berbeda.

“Tersangka SL tertangkap di sebuah kosan Jalan Mekar, Lorong RCTI Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari sekitar pukul 00.34 Wita. Sementara DW tertangkap di Jalan Lumanda, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga pukul 09.40 Wita,” ungkapnya.

Penangkapan kasus ini sambungnya, berawal atas informasi masyarakat yang curiga, SL melakukan peredaran narkoba. Atas informasi itu, tim lidik melakukan penyelidikan dengan metode observasi dan survailance hingga pembuntutan. “Sebelum menangkap SL, tim lidik membuntutinya dan melakukan upaya paksa penangkapan. SL diamankan di kosan tersebut usai menempel sabu,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat ditemukan satu sachet sabu di kantong celana sebelah kiri SL. Sabu itu dililit lakban warna hitam. “Tim kemudian melakukan pengembangan di rumah SL, lagi ditemukan 36 sachet sabu siap edar dengan berat bruto 17,81 gram,” terangnya.

Saat diinterogasi, SL mengaku bekerjasama dengan rekannya berinisial DW. Tim langsung melakukan pengembangan, hingga berhasil menangkap DW yang sedang berada di dalam rumah. Selanjutnya dilakukan penggeledahan, disaksikan saksi masyarakat, ditemukan tiga sachet Kecil sabu seberat 11,27 gram. “Selain sabu, ditemukan pula timbangan digital dan sachet kosong di atas lemari tersangka DW,” katanya.

Dua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses Penyidikan lebih lanjut. Dolfi mengatakan tersangka merupakan pengedar, memperoleh narkotika itu dari seseorang di Kota Kendari dengan cara tempel melalui komunikasi handphone.

“Polisi terus melakukan pengembangan, atas perbuatannya kedua tersangka diancam melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tukasnya. (b/ndi)

Tinggalkan Balasan