KENDARINEWS.COM — Bagi warga yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) bisa segera diselesaikan. Pasalnya, batas bebas denda PKB akan berakhir tanggal 31 Juli mendatang. Hingga kini, Pemprov melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra belum bisa memastikan kebijakan ini akan diperpanjang.
Sekretaris Bapenda Sultra, Suharmin Arfad mengatakan program pembebasan pembayaran denda PKB telah dimulai sejak 12 April lalu. Rencananya, pembebasan denda pajak akan berakhir tanggal 31 Juli ini. Untuk perpanjangannya, pihaknya masih harus membahasnya.
“Ini yang sementara kita pikirkan. Apakah akan diperpanjang atau seperti apa? Tentu kita akan rapatkan dulu. Insya Allah, kita berencana dalam waktu satu dua hari ini bakal ada rapat terkait itu, ” kata Suharmin Arfad, Rabu (28/7)
Kebijakan ini kata dia, perlu dikaji ulang. Sebab pembebasan denda PKB ini memberi dampak positif terhadap pembayaran pajak masyarakat. “Dengan pembebasan denda ini, pendapatan daerah sektor pajak menunjukkan korelasi positif. Ada peningkatan. Bahkan sangat meningkat. Sebab masyarakat memang menunggu momen ini. Tetapi untuk rincinya saya belum dapat katakan, sebab ini masih akan kami bahas, ” ucapnya.
Meski demikian, ia memastikan kebijakan ini akan diputuskan dalam waktu dekat. Bila memang ada perpanjangan, pihaknya akan segera menginformasikan. “Bila nanti ada perpanjangan prosesnya bisa lebih cepat. Sebab saat ini perpanjangannya sudah tidak ribet seperti awal. Hanya berdasarkan SK gubernur bukan lagi peraturan gubernur. Sehingga tak perlu harmonisasi lagi dengan Kemendagri, tetapi tinggal diperpanjang saja, “pungkasnya. (c/rah)