KENDARINEWS.COM — Tim Gabungan Kapal Polisi BEO – 5013 Ditpolair bersama Tim Ditpolair Korpolairud Baharkam dan Ditpolairud Polda Sultra berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 2500 benih lobster di Teluk Kendari. Dua orang terduga pelaku telah diamankan. Mereka adalah AW (31) warga Kelurahan Ranooha Raya, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan dan ID (21) warga Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.
Komandan Kapal Polisi Beo-5015, AKP Selly Hermanto mengatakan penangkapan bermula saat tim gabungan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan sebuah mobil APV, dipesisir Teluk Kendari. Tepatnya Jalan Pembangunan depan asrama PPLP (Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar) Kota Kendari.
“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan adanya satu buah styrofom box besar berwarna putih, didalamnya berisi 11 kantong plastik berisikan benih lobster. Dengan jumlah keseluruhan diperkirakan 2500 benih Lobster berjenis Mutiara,” ungkapnya dalam keterangan resminya kemarin.
Setelah melakukan penggeledahan, pihaknya mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AW (31) dan ID (21). Adapun barang bukti yang disita yakni baby lobster (Benur) sekitar 2500 ekor Jenis Mutiara, satu unit mobil, satu buah styrofom box. Termasuk satu buah STNK mobil serta sebuah handphone merk Nokia warna hitam.
“Operasi penangkapan ini menyusul kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang menghentikan sementara dan mengkaji kebijakan ekspor Benih Lobster. Kita amankan, sebagai bentuk komitmen Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk memberantas penyelundupan benih benih lobster,” ujarnya.
Saat ini sambungnya, terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Kapal Patroli Beo 5013 guna proses lidik dan sidik lebih lanjut. Atas perbuatanya, terduga pelaku akan dijerat pasal 92 junto pasal 26 ayat 1 undang undang RI nomor 31 tahun 2004, tentang perikanan.
“Sebagaimana telah diubah pada undang undang RI nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja dan atau pasal 88 junto pasal 16 ayat 1 undang undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan junto pasal 55, pasal 56 KUHP,” tutupnya. (c/ndi)