KENDARINEWS.COM — Seorang pemuda berinisial KS (26) hanya bisa menyesal. Warga Puuwatu, Kota Kendari ini harus berurusan dengan penegak hukum. KS diamankan Tim Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra saat akan menempel sabu di Jalan Stadion Kelurahan Kadia. Dari penggeledahan, polisi menyita 39 sachet sabu seberat 31,92 gram.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan pengungkapan kasus ini berawal informasi masyarakat. Disebutkan wilayah Kelurahan Kadia kerap terjadi transaksi peredaran gelap Narkotika menggunakan sistem tempel. Atas dasar itu, tim Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan giat lidik.
“Berdasarkan lidik, tim mengetahui target akan melakukan penempelan sabu. Dari situ, polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap KS,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, menemukan 30 sashet narkotika jenis sabu dalam penguasaan KS. Pelaku menyimpannya dalam kantong celananya. Penggeledahan ini turut disaksikan masyarakat. Dari hasil interogasi, KS mengaku masih menyimpan sabu dan barang bukti lainnya di tempat kerjanya di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu.
Dari informasi itu, tim langsung menuju tempat yang disebutkan. Hasil penggeledahan di tempat tersebut ditemukan lagi sembilan paket sabu beserta barang bukti lainnya. “Selanjutnya tim membawa tersangka serta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” bebernya.
Modus operandi tersangka, merupakan pengedar, memperoleh Narkotika dari seseorang dengan sistem tempel. Begitu pula dalam mengedarkan atau penjualan kepada para pasiennya di Kota Kendari Provinsi Sultra. “Atas perbuatannya tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya. (b/ndi)