oleh

Cegah Kerumunan, Daging Kurban Diantarkan Door to Door

KENDARINEWS.COM — Menyembelih hewan kurban disunahkan bagi umat muslim yang mempunyai kemampuan finansial. Biasanya penyemelihan dilaksanakan di pelataran pemukiman warga atau masjid dengan tujuan memudahkan penyalurannya. Namun, kali ini kegiatan kurban bakal dikemas berbeda dari sebelumnya. Pemerintah menyarankan pembagian daging kurban dilakulan secara Door to Door untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengaku telah mengeluarkan surat imbauan nomor 440/4624/2021 tentang penyembelihan hewan kurban. Selain membolehkan masyarakat menyembelih dilingkungannya masing-masing, namun juga mengatur soal pendistribusiannya. Yang mana penyalurannya dilakukan oleh panitia kurban secara Door to Door ke rumah penerima.

“Silahkan melakukan pemotongan hewan kurban tapi kami imbau pelaksanaannya untuk menghindari kerumunan. Kami harap panitia kurban tuntas sampai penyalurannya. Karena kan biasanya panitia hanya sampai memotong saja dan mengumpulkan masyarakat. Nah, kami minta kalau bisa diantarakan langsung door to door kepada penerimanya. Diatur dengan baik untuk mencegah penularan Covid-19,” kata Sulkarnain Kadir.

Terpisah, Kasi Bimas Kantor Kemenag Kendari Marwijid menyarankan penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) Kendari. Itu merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 15 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan salat hari raya idul adha dan pelaksanaan kurban.

Dalam edaran itu, pemotongan hewan kurban harus dilakulan di RPH untuk menghindari kerumunan warga seperti tahun sebelumnya. Pelaksanaannya selama tiga hari mulai 11 – 13 Dzulhijjah. “Jadi nanti masyarakat tidak perlu ke lokasi pemotongan. Karena nanti ada petugas kurban yang akan mengantarkan langsung kerumah penerima yang berhak. Jadi ini lebih aman,” kata Marwijid.

Jika kapasitas RPH tidak mencukupi, kata Marwijid, pemotongan bisa dilakukan diluar RPH atau diwilayah yang lapang disetiap kecamatan dengan tetap tidak melibatkan masyarakat selain dari panitia kurban dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, dan pendistribusian daging kurban wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian dan kegiatan pemotongan hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban,” kata Marwijid. (b/ags)

Komentar

Tinggalkan Balasan