KENDARINEWS.COM- -Pelaku pembegalan di Muna berhasil diringkus Satreskrim Polres Muna. Dia adalah DMY. Pelaku yang masih remaja ini ditangkap di rumahnya di Kelurahan Laenda, Kecamatan Katobu Muna. Dari hasil pemeriksaan, tersanka nekat melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan hanya untuk memberi minuman keras (miras)
Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Hamka mengatakan tersangka telah diamankan di Polres Muna guna penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 365 KUHP subsider pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” jelasnya kemarin.
Peristiwa pembegalan sambungnya, terjadi tanggal 12 Juli lalu sekitar pukul 21.23 Wita. Bermula saat korban bersama temannya berboncengan dari arah Kota Raha menuju rumahnya di Kelurahan Watopute, Kecamatan Watopute. Saat melintas di depan area pekuburan hutan Warangga, korban dicegat pelaku dari arah belakang.
“Pelaku lalu mendekat dan merampas handphone milik korban yang terselip kartu ATM di casingnya. Atas dasar itu, korban melaporkan kejadiannya ke polisi,” imbuhnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Iptu Hamka memimpin Tim Jatanras Satreskrim Polres Muna bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tim mendapat petunjuk tentang pelaku berdasarkan rekaman CCTV. Di mana saat itu pelaku menggunakan ATM milik korban di sebuah ATM.
“Setelah berhasil mengidentifikasi wajahnya, Tim Jatanras bergerak cepat mendatangi rumah pelaku dan mengamankanya. Selain mengamankan pelaku, tim juga mengamankan barang bukti satu unit motor Yamaha Vixion, satu kartu ATM Bank BNI dan satu unit handphone,” ujarnya.
Dari hasil interogasi, pelaku telah mengakui perbuatannya. Pelaku nekat menjambret karena butuh uang untuk Miras. Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengikuti dan memantau korban. Saat korban lengah, pelaku langsung merampas barang berupa handphone milik korban lalu melarikan diri.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terkait beberapa kasus jambret yang pernah terjadi di wilayah Hukum Polres Muna. Dari hasil pengembangan sementara, terduga pelaku mengakui pernah melakukan hal serupa di seputaran wilayah Sidodadi,” pungkasnya. (c/ndi)