
KENDARINEWS.COM– Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) hingga kini belum juga mereda. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berupaya menekan angka kasus Covid-19 di Bumi Anoa.
Namun sangat disayangkan, upaya pemerintah itu tak sejalan dengan nasib para tenaga kesehatan (Nakes) yang berjuang sebagai garda terdepan. Puluhan nakes yang bertugas di ruang isolasi eks SMA Angkasa sampai saat ini belum menerima insentif. Bahkan Insentif itu tak juga cair sejak tujuh bulan terakhir.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sultra, Hj. Usnia mengaku bahwa keterlambatan ini bukan keinginan mereka namun karena ada mekanisme pembayaran yang harus dilalui untuk sampai ketahap pencairan. Ia berjanji pekan ini bakal merealisasikan pencairan insentif tersebut.
“Sebenarnya kita sudah siap bayar, hanya kan ada mekanisme yang harus kita ikuti. Saya sendiri yang terjun mengurus semua di Jakarta. InsyaAllah Minggu ini kami bayarkan untuk enam bulan, dari Januari sampai Juni 2021,” tegasnya.
Ia melanjutkan, saat ini semua prosedur pembayaran gaji mereka sementara di proses. Bahkan surat perintah untuk pencairan dana (SP2D) sudah diteken, dan saat ini telah disetor kepihak perbankan.
“Jadi nanti dari pihak bank yang akan proses dan langsung mencairkan gaji ke rekening masing-masing Nakes, ” jelasnya.
Hj Usnia pun mengaku prihatin dengan kondisi nakes yang ada di ruang isolasi eks SMA Angkasa. Ia berjanji, akan menyelesaikan hak seluruh nakes dalam waktu dekat ini. Dimana seluruh gaji nakes akan di transfer langsung ke rekening masing-masing melalui BPKAD Sultra.
“Sekali lagi saya katakan, InsyaAllah minggu ini kita selesaikan. Lagipula di tempat para Nakes bertugas semua dijamin makan minumnya. Kita sedang uruskan semua, Do’akan agar semua lancar. Sebab sesungguhnya kami juga sedih karena mereka itu nakes saya. Tapi mau bagaimana lagi, karena kami pun harus mengikuti semua mekanisme yang ada,” pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan laporan yang dihimpun Kendari Pos, sebanyak 38 Nakes di eks SMA Angkasa belum menerima insentif selama 7 bulan terakhir. (Rah)