Terapkan PPKM, Pelayanan Harus Tetap Optimal

KENDARINEWS.COM — Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 443.2/2840 tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Dalam SE tersebut para kepala daerah se-Sultra diinstruksikan menerapkan PPKM berbasis mikro di otoritanya, hingga ke tingkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW). Itu sesuai ketentuan Mendagri nomor 17 tahun 2021 yang diberlakukan sejak tanggal 6-20 Juli 2021.

Wakil Bupati Konsel, Rasyid

Meski demikian, Wakil Bupati Konsel, Rasyid, menjelaskan, hingga saat ini, pihaknya belum bisa menerapkan instruksi Gubernur. Pemkab masih menunggu surat masuk secara resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov). “Kalau untuk saat ini, kita masih menunggu Pemprov. Konsel belum masuk, baru Kota Kendari,” ungkapnya, Rabu (7/7). Meski edaran tersebut sudah masuk, pihaknya meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjalan tugas dan memberikan pelayanan masyarakat.

“Menurut saya, Konsel belum terlalu pantas untuk menerapkan itu. Masih berada di angka batas yang wajar. Kecuali sudah berada pada angka merah, status hitam pekat, barulah kita mulai berlakukan PPKM,” argumennya. Rasyid menambahkan, SE Gubernur terkait PPKM jangan dijadikan alasan oleh ASN untuk tidak melayani masyarakat. “Manfaatkan sumber daya yang ada. Saat ini bisa kerja dari rumah atau biasa dikenal dengan WFH. Jadi saya harap ASN tetap memberikan pelayanan secara optimal. Jangan jadikan alasan para ASN untuk tidak kerja dan berkantor. Kan semua ada SOP-nya,” tandas Konsel-2 tersebut. (b/kam)

Tinggalkan Balasan