Izin Lingkungan PT GMS Terancam Dibekukan

Riswan Mangidi

KENDARINEWS.COM– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Selatan telah memanggil manajemen PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) yang saat ini beroperasi di Keca­matan Laonti. Pemanggilan pihak perusahan pertam­bangan itu dalam rangka memenuhi kewajibannya menyerahkan laporan pen­golahan lingkungan.

Dari hasil klarifikasi yang dilaku­kan DLH Konsel diketahui, perusahaan ternyata belum memenuhi kewajiban tersebut. Pihak PT GMS diberi waktu 60 hari pasca klarifikasi kelengka­pan dokumen izin pengolahan lingkungan itu.
Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tu­gas (Plt) Kepala DLH Konsel, Riswan Mangidi, Jumat (25/6).

“Aturannya, dalam jangka waktu 60 hari. Jika tidak me­lengkapi, maka akan dilaku­kan pem­bekuan izin,” ungkapnya. Riswan menjelas­kan, sebelumnya pihak DLH telah beberapa kali melaku­kan klarifikasi dan monitoring di lokasi kegiatan perusahaan tersebut. Dari data petugas DLH Kabupaten, PT GMS ter­akhir melakukan pelaporan pengelolaan lingkungan itu pada September tahun 2020.

Untuk tahun ini, pihak pe­rusahaan seolah enggan un­tuk memperbaharui dokumen pelaporannya. “Bahkan sam­pai kita surati dua kali. Saat ini kami beri waktu pengurusan administrasi kelengkapan do­kumen terhitung 45 hari sejak melakukan klarifikasi di DLH,” tandas Riswan Mangidi. (b/kam)

Tinggalkan Balasan