KENDARINEWS.COM– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Selatan telah memanggil manajemen PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) yang saat ini beroperasi di Kecamatan Laonti. Pemanggilan pihak perusahan pertambangan itu dalam rangka memenuhi kewajibannya menyerahkan laporan pengolahan lingkungan.
Dari hasil klarifikasi yang dilakukan DLH Konsel diketahui, perusahaan ternyata belum memenuhi kewajiban tersebut. Pihak PT GMS diberi waktu 60 hari pasca klarifikasi kelengkapan dokumen izin pengolahan lingkungan itu.
Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Konsel, Riswan Mangidi, Jumat (25/6).
“Aturannya, dalam jangka waktu 60 hari. Jika tidak melengkapi, maka akan dilakukan pembekuan izin,” ungkapnya. Riswan menjelaskan, sebelumnya pihak DLH telah beberapa kali melakukan klarifikasi dan monitoring di lokasi kegiatan perusahaan tersebut. Dari data petugas DLH Kabupaten, PT GMS terakhir melakukan pelaporan pengelolaan lingkungan itu pada September tahun 2020.
Untuk tahun ini, pihak perusahaan seolah enggan untuk memperbaharui dokumen pelaporannya. “Bahkan sampai kita surati dua kali. Saat ini kami beri waktu pengurusan administrasi kelengkapan dokumen terhitung 45 hari sejak melakukan klarifikasi di DLH,” tandas Riswan Mangidi. (b/kam)