Ganti Rugi Pembebasan Lahan Masyarakat Mata dan Kassilampe Diduga Terindikasi Korupsi

KENDARINEWS.COM — Ganti rugi lahan jalan Kendari-Toronipa menuai penolakan. Sejumlah pemilik lahan di Kasilampe dan Mata menilai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dinilai tak profesional dan tidak transparan dalam menentukan nilai ganti rugi. Pasalnya, harga ganti rugi yang ditentukan ke warga berbeda-beda. Tidak hanya nilai lahan, namun nilai dan fungsi bangunan. Bukan hanya itu, harga yang dipatok kerap berubah-ubah. Padahal aturan hanya memberikan ruang bagi KJPP merubah setelah enam bulan.

Progres pengerjaan jalan wisata Kendari – Toronipa.

Kuasa Hukum pemilik lahan, La Ode Wahyuddin Ado SH menuding adanya indikasi permainan harga ganti rugi oleh pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Sebab ada beberapa kejanggalan dalam penentuan nilai. Apalagi proses pengembalian keputusan yang tak mempertimbangkan keputusan musyawarah. Ia menilai penetapan harga dilakukan secara subjektif.

“Harga sampai empat kali perubahan. Padahal itu tidak dibenarkan oleh aturan. Dalam menentukan jumlah pembebasan, harga lahan terlalu rendah, tidak objektif dan tidak profesional. Makanya, masyarakat keberatan dengan nilai harga satuan tanah maupun bangunan berbeda-beda, padahal tanah milik para pemohon jaraknya berdekatan,” tandasnya didampingi rekannya sesama kuasa hukum, Fheyrus Ockjum SH saat bertandang ke ruang redaksi Kendari Pos, Rabu (16/6).

Kuasa Hukum Pemilik Lahan, La Ode Wahyuddin Ado SH (kiri) dan Fheyrus Ockjum SH (kanan) saat berkunjung ke Graha Pena Kendari, Rabu (16/6).

Pemilik lahan yang keberatan lanjutnya, sebanyak delapan orang. Dua warga Kelurahan Mata dan delapan warga Kelurahan Kasilampe. Tidak hanya menolak harga yang ditawarkan, pihaknya meminta lembaga berwenang mengawasi proses ganti rugi lahan jalan Kendari-Toronipa. Sebab besar kemungkinan proses ganti rugi ini terindikasi adanya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menimbulkan kerugian negara.

“Kita harapkan lembaga penegak hukum melakukan pengawasan dalam proses ganti rugi ini. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan laporan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Sultra Dan KPK RI soal indikasi penyimpangan dalam hal proses pelaksanaan ganti kerugian lahan masyarakat terdampak proyek Jalan Kendari – Toronipa,” tegasnya mewakili tim Advokasi Non Litigasi Ganti Kerugian Pembebasan Lahan Masyarakat Mata dan Kassilampe.

Kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Pertanahan Sultra, Nur Jaya yang dikonfirmasi mengenai informasi ini enggan memberi komenter. Begitupun pejabat dibawahnya. (b/ndi)

Tinggalkan Balasan