KENDARINEWS.COM — Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi membatalkan pemberangkatan haji tahun ini. Dampaknya, ratusan ribu calon jemaah tanah air batal berhaji. Di Kendari, jumlah calon jemaah haji (CJH) yang ditunda keberangkatannya berjumlah 562 jemaah. Atas pembatalan itu, Pemkot Kendari meminta CJH untuk bersabar.
Wali Kota Kendari, H.Sulkarnain Kadir, mengaku prihatin atas pembatalan pemberangkatan calon jemaah haji tahun ini. Pasalnya, dengan pembatalan tersebut maka berdampat pada daftar tunggu haji saat ini. “Berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari Kemenag daftar tunggu haji sudah mencapai 24 tahun dari sebelumnya hanya 23 tahun,” ungkapnya, kemarin.
Meski begitu, Sulkarnain yakin bahwa kebijakan pemerintah yang membatalkan pemberangkatan jemaah haji tahun ini semata-mata untuk melindungi masyarakat khususnya calon jemaah dari resiko penularan Covid-19.
“Saya minta calon jemaah untuk tetap bersabar. Kita tahu sendiri bahwa saat ini Covid-19 masih menjadi pandemi, bukan hanya di Indonesia melainkan diseluruh dunia termasuk Arab Saudi. Mudah-mudahan kondisi tahun depan mulai membaik dan kita bisa melaksanakan ibadah haji,” kata Sulkarnain Kadir.
Terpisah, Kepala Kantor Kemenag Kendari, H.Zainal Mustamin, mengungkapkan pembatan pemberangkatan haji tahun ini berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 Tentang Pembatalan Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H / 2021 M.
Zainal mengungkapkan, hingga diterbitkannya kebijakan pembatalan tersebut pada 3 Juni lalu, jumlah calon jemaah asal Kota Kendari yang batal berangkat berjumlah 562 jemaah di luar 19 jemaah cadangan yang seluruhnya sudah menyelesaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Ia pun meminta calon jemaah untuk tetap bersabar sembari menunggu pemberangkatan haji berikutnya. Pasalnya, calon jemaah yang batal berangkat akan menjadi prioritas tahun depan.
Sementara itu, Kepala Seksi Perjalanan Haji dan Umrah Kemenag Kendari, Marwijid, mengatakan jika ada calon jemaah yang ingin mengambil dananya karena batal berangkat bisa dilakukan dengan mengajukan permohonan tertulis kepada pihaknya.
“Jadi nanti bisa memperlihatkan bukti setoran lunas BPIH yang dikeluarkan oleh bank penerima. Calon jemaah juga wajib memperlihatkan foto copy tabungan haji, KTP Asli dan melampirkan nomor kontak yang bisa dihubungi. Bagi yang menarik biaya hajinya maka dipastikan tidak terdaftar lagi pada pemberangkatan berikutnya,” kata Marwijid.
Anas, salah satu jemaah haji asal Kota Kendari menyayangkan peniadaan ibadah haji tahun ini. Menurutnya, sebenarnya ibadah bisa dilakukan asal dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat seperti setiap jemaah wajib memakai masker, dibatasi jumlah jemaahnya dan wajib mengikuti program vaksinasi.
“Kemarin saya dari info dari Kemenang kemungkinan besar bisa berangkat. Saya juga sudah ikut manasik baik secara online maupun secara langsung. Saya juga sudah vaksin. Agak kecewa tapi apa boleh buat ini keputusan pemerintah,” singkatnya. (b/ags)