KENDARINEWS.COM — Gurita dugaan korupsi penyalahgunaan izin pemanfaatan kawasan hutan, penerbitan RKAB dan kelalaian membayar pajak oleh PT. Toshida Indonesia menyeret Dinas Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Sultra. Alur dugaan korupsi itu diurai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Senin (14/6) kemarin, tim penyidik Kejati Sultra menggeledah dan menyegel tiga ruang kerja pejabat Dinas ESDM Sultra. Kepala Dinas ESDM Sultra, Andi Azis ikut diperiksa dan dibawa ke kantor Kejati Sultra.
Anggota tim penyidik Kejati Sultra, Sugiatno Migano mengatakan, pihaknya sudah mengantongi calon tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT.Toshida. “Tersangkanya lebih dari satu. Ada dari unsur yang mengeluarkan kebijakan dan ada dari unsur yang menerima kebijakan,” ujar Sugiatno saat ditemui wartawan Kendari Pos, kemarin.

Penggeledahan untuk mencari dokumen penting terkait dugaan korupsi di Dinas ESDM Sultra dibenarkan Kasipenkum Kejati Sultra, Dody, MH. 10 orang tim penyidik Kejati Sultra menyisir dokumen atau surat-surat terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Toshida Indonesia di tiga ruang berbeda. Termasuk ruang kerja Kepala Dinas ESDM Sultra, Andi Azis.
Dody, MH menjelaskan penggeledahan penyidik Kejati Sultra di Dinas ESDM Sultra merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk menuju ke tahap penyidikan. Penyidik menggeledah untuk memperoleh dokumen atau surat-surat yang berkaitan dengan PT.Toshida.
“Karena yang berwenang memberikan izin adalah pihak Dinas ESDM, maka dilakukan penggeledahan di tempat tersebut untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Kasus ini masih terus dikembangkan, belum ada yang ditetapkan tersangka. Namun Kejati Sultra sudah mengantongi nama untuk ditetapkan sebagai tersangka. Saya belum bisa sampaikan siapa orangnya,” ungkap Dody, MH.
Sampai saat ini sudah ada 30 saksi yang diperiksa penyidik Kejati Sultra. Puluhan saksi yang diperiksa itu yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi PT.Toshida. Lagi-lagi Dody belum dapat memastikan identitas para saksi. “Entah dari internal maupun eksternal perusahaan PT. Toshida Indonesia,” tegas Dody, MH.
Dody, MH menuturkan, sejak tahun 2010, PT.Toshida menambang mineral berdasarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka. “Nah, dugaan korupsi PT. Toshida berbentuk tidak membayarkan kewajiban kepada negara. Karena mengantongi IUP seharusnya PT.Toshida memenuhi kewajibannya, seperti membayarkan Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan atau PNBP- PKH. Kewajiban membayar royalti, membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Corporate Social Responsibility (CSR) dan dana program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM),” ujarnya.
Namun disayangkan, sejak 2010 sampai 2020, PT.Toshida tidak menunaikan kewajiban tersebut kepada negara. Sehingga negara dirugikan. Kemudian pada akhir tahun 2020 izin perusahaan tersebut dicabut oleh pemerintah. Parahnya, setelah izinnya dicabut, PT.Toshida bukannya hengkang dari Kolaka, namun justru masih tetap menambang secara ilegal. “Sehingga negara semakin dirugikan. Terhitung sejak 2010 sampai Maret 2021, negara merugi sampai Rp190 miliar,” sebut Dody.
Pantauan Kendari Pos, Senin (14/6), tim penyidik Kejati Sultra yang mengenakan rompi merah bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi menggeledah di ruang kerja Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra di Jalan Diponegoro Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat. Tak hanya itu, ruang kerja Kepala Dinas ESDM Sultra, Andi Azis tak luput dari geledahan tim Satsus Pemberantasan Korupsi.
Berselang beberapa jam, tim penyidik terlihat membawa dokumen dalam kardus dan tas berwarna hitam dan di bawa di kantor Kejati Sultra. Lalu, tim Satsus Pemberantasan Korupsi Kejati Sultra menyegel tiga ruangan di Dinas ESDM Sultra. Segel bertuliskan Kejaksaan RI berwarna merah dibentang menyilang di pintu ruang kerja Kabid Minerba, ruang Kepala Seksi dan ruang Minerba.
(ndi/ali/b)
30 Saksi Sudah Diperiksa
Komentar