Barang Bukti Narkotika Seberat 2,8 Kg Dimusnahkan

KENDARINEWS.COM — Agar tidak disalahgunakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari terus memusnahkan barang bukti Narkotika. Di periode Mei 2021 ini, barang bukti Narkotika seberat 2,874,06 gram. Barang bukti ini berasal dari 68 perkara yang ditangani Kejari.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari, Shirley Sumuan melalui Kepala seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan, I Dewa Gede Baskara Haryasa mengatakan, pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara pidana umum merupakan kegiatan rutin yang dilakukan kejaksaan. Dengan catatan, barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki status hukum tetap (Inkrah).

“Jadi semua barang bukti yang dimusnahkan hari ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Di mana seluruh pelaku tindak pidana telah dijatuhi vonis dan tidak ada lagi upaya hukum lainnya,” kata Dewa.

Menurut dia, pemusnahan barang bukti penting dilakukan karena perintah pengadilan. Mencegah barang bukti narkotika tersebut disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut, diantaranya ganja, pil PCC (paracetamol, caffeine, carisoprodol) dan sabu.

“Proses pemusnahan barang narkotika, kita lakukan dengan cara dibakar dalam wadah drom, tepatnya di pelataran kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, dihadiri pejabat dari BNN, Polres Kendari, Pengadilan, Kemenkumham, Badan POM dan instansi vertikal lainnya,” ujarnya.

Sepanjang tahun 2021, Kejari Kendari telah melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak dua kali. “Pemusnahan pertama ditahun 2021 kita lakukan pada April kemarin, 400 dos barang bukti rokok dengan cukai palsu dan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah kita musnahkan,” jelasnya. (b/ndi)

Tinggalkan Balasan