KENDARINEWS.COM — Kantong Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal lebih tebal. Pasalnya, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 akan dicairkan bulan Mei mendatang. Tidak hanya itu, Kementerian Keuangan telah memberi sinyal pembayaran THR dan gaji 13 akan dibayal full atau tidak ada pemotongan. Wakil Gubernur (Wagub) Sultra, H. Lukman Abunawas membenarkan hal itu. Hanya saja, mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sultra ini belum bisa memastikan tanggal pembayarannya. Saat ini, Pemda masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait pembayaran THR dan gaji 13.
THR di lingkup pemerintahan lanjutnya, lebih dikenal dengan gaji 14. Tiap tahunnya jelang lebaran atau perayaan hari-hari besar keagamaan, tunjangannya disalurkan. Tahun 2021, kembali akan dicairkan. “Kalau gaji 13 maupun gaji 14 masih menunggu Juknis. Biasanya, Juknisnya terbit pada hari ke -7 Ramadan. Tapi sampai kini belum ada,” bebernya.
Selain ASN, Lukman juga menyinggung soal THR bagi pekerja swasta di Sultra yang akan menghadapi lebaran tahun 2021. Ia meminta perusahaan-perusahaan di Sultra tetap menyiapkan THR bagi karyawannya. “Pemberian THR itu merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi, tentu pemberian THR menjadi hal penting dan harus dipenuhi, ” tutupnya. (b/rah)
Besaran THR dan Gaji 13 (Jika Full)
- Gaji Pokok
- Tunjangan Kinerja (Tukin)
-Besaran Diatur Perpres Nomor 37 Tahun 2015 - Tunjangan Keluarga
-Diatur PP Nomor 7 Tahun 1977 (5 Persen Gaji Pokok)