Pemkot Kendari Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Tertinggi Rp 35 Ribu

KENDARINEWS.COM — Pemerintah Kota Kendari telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini. Kebijakan tersebut berdasarkan hasil rapat antara pemkot, Kementerian Agama (Kemenag), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan beberapa perwakilan Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Kantor Baznas Kendari. Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot Kendari Abdul Rauf mengaku, penetapan besaran zakat dipercepat jika dibandingkan tahun sebelumnya mengingat kondisi saat ini masih dalam pandemi covid-19. Sehingga masyatakat disarankan bisa lebih awal membayar zakatnya.

“Pemerintah dan seluruh elemen terkait sepakat untuk mempercepat waktu pembayaran zakat tanpa harus menunggu H-1 Idul Fitri. Khawatirnya nanti terjadi penumpukan ditempat zakat yang berpotensi menimbulkan klaster baru,” kata Abdul Rauf. Kendati demikian, Abdul Rauf mengingatkan kepada masyarakat yang ingin membayarkan zakat langsung kepada penerimanya agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak (Physical Distancing) dalam rangka mencegah potensi penularan covid-19.

Selain menetapkan besaran zakat tahun ini, pihaknya juga bersepakat mengeluarkan himbauan yang sifatnya mengajak kepada seluruh masyarakat yang ingin berinfak di bulan ramadan diperbolehkan dengan nominal minimal Rp 20 ribu. “Mudah-mudahan saudara kita yang berkecukupan mengeluarkan infak secara suka rela dalam bulan suci Ramadan,” kata Abdul Rauf.

Penyaluran infaq dan zakat sambungnya, dapat dilakukan melalui unit pengumpul zakat (UPZ) atau amil zakat. Selanjutnya, amil akan membawa infak tersebut ke Baznas Kendari. “Nanti Baznas akan menyalurkan kepada yang berhak menerima zakat ini,” kata Abdul Rauf.

Terpisah, Kepala Baznas Kota Kendari Alimuddin mengatakan, untuk pembayaran zakat dan infak bisa dilakukan melalui UPZ yang ada disetiap masjid maupun datang langsung di Kantor Baznas Kendari. “Jadi pada saat membayar zakat fitrah, include juga bagi yang mampu untuk berinfaq. Yang ditetapkan minimal Rp 20.000 per KK (Kepala Keluarga),” kata Alimuddin. Alimuddin tak menyebut target penerimaan zakat tahun ini. Yang jelas, dana yang masuk akan langsung didistribusikan kepada mereka yang berhak menerima seperti golongan fakir atau orang yang tidak mempunyai harta atau hasil usaha (pekerjaan) untuk memenuhi kebutuhan pokoknya dan tanggungannya. (ags)

Besaran Zakat Fitrah
Konsumsi Beras Kepala (Premium) dan Sejenisnya Rp 35 Ribu Perorang
Konsumsi Beras Ciliwung (Medium) Rp 32 Ribu Perorang
Konsumsi Beras Dolog (Medium Bawah) Rp 30 Ribu Perorang
Konsumsi Sagu, jagung, ubi dan sejenis Rp 20 Ribu Perorang

Tinggalkan Balasan