Datang Lebih Lambat, Pulang Makin Cepat

Hj. Andi Tenri Gau

KENDARI NEWS.COM–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka telah mengeluarkan surat edaran tentang penetapan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriyah. Dengan adanya surat edaran tersebut, maka jam kerja ASN selama Ramadan berkurang. “Sebelumnya, jam berkantor untuk Senin-Kamis pukul 07.30-16.00, tapi selama Ramadan berubah menjadi pukul 08.00-15.00 Wita. Sedangkan di hari Jumat yang sebelumnya jam kerja dari pukul 07.30-16.30 kini berubah menjadi 08.00-15.30. Ini berlaku selama bulan puasa dan setelah itu jam berkantor akan kembali normal,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka, Hj. Andi Tenri Gau saat ditemui Selasa (13/4).

Dengan adanya pengurangan jam kerja di Bulan Ramadan, maka Tenri berharap para pegawai dapat tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai ASN. Apalagi kata dia, bekerja dan mengabdi untuk masyarakat serta daerah merupakan ibadah yang pahalanya sangat besar jika dilaksanakan di bulan Ramadan. "Jadi tidak ada alasan untuk malas-malasan. Jam kerjanya juga sudah dikurangi," tegasnnya.
Bagi ASN yang masih juga malas berkantor di bulan Ramadan, kata Tenri pihaknya sudah menyiapkan sanksi bagi ASN yang melanggar tersebut. Untuk itu, dirinya mengingatkan kepala Organisasi Perangkat Daerah agar tetap melakukan pengawasan terkait disiplin pegawai. "Sanksi yang diberikan kepada pegawai yang melanggar itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai. Jadi kami ingatkan agar kepala OPD yang harus melakukan pembinaan terlebih dahulu," pesannya, mengingatatkan. (b/fad) 

Tinggalkan Balasan