KENDARINEWS.COM — Ramadan 1442, umat Islam sudah bisa menggelar ibadah di Masjid. Hanya saja, jamaah maupun pengurus masjid harus mematuhi panduan ibadah. Meski telah diberikan izin, pemerintah masih saja melakukan pembatasan. Protap pelaksanaan ibadah Ramadan telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) nomor 3 tahun 2021. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag), Sultra Fesal Musaad mengatakan panduan ibadah selama ramadan dihadirkan semata-mata untuk melindungi masyarakat dari potensi tertular virus corona. Pasalnya, masyarakat masih berada dit engah pendemi. “Kebijakan ini agar memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus untuk mencegah penularan covid-19,” ujarnya.
Selama bulan Ramadan kata dia, masyarakat diperbolehkan melaksanakan ibadah salat tarwih di masjid secara berjamaah tetapi dengan syarat tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak aman. Selain itu, jemaah yang hadir maksimal hanya 50 persen dari kapasitas masjid. “Itu juga berlaku bagi shalat fardhu lima waktu, salat witir, tadarus Quran, dan pelaksanaan itikaf. Membawa peralatan salat sendiri, dan jaga jarak aman minimal 1 meter. Ini (kebijakan) juga berlaku untuk mushollah. untuk ceramah jelang salat tarwih, hanya diberi tenggat waktu maksimal hanya 15 menit,” jelasnya.
Terpisah, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menyambut baik telah diterbitkannya panduan ibadah selama bulan ramadan April-Mei mendatang. Menurutnya, kebijakan tersebut sangat penting dalam rangka melindungi masyarakat dari intain covid-19 yang masih menjadi wabah ditanah air. “Saya sudah instruksikan seluruh jajaran termasuk seluruh pengurus masjid agar betul-betul menegakkan prokes dirumah ibadah. Harus patuhi aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah,” ujarnya. (b/ags)
Panduan Ibadah di Masjid Bulan Ramadan
-Pengurus Masjid Wajib Sediakan Fasilitas Prokes
-Jaga Jarak Jamaah Minimal 1 Meter
-Jamaah Maksimal 50 Persen dari Kapasitas Masjid
-Taushiyah, Kultum dan Pengajian Maksimal 15 Menit
-Pemeriksaan Suhu Tubuh
-Wajib Pakai Masker