KENDARINEWS.COM — Dugaan korupsi pembangunan tiga Ruang Kelas Baru (RKB) SMKN 1 Bombana masuk dalam radar Polres Bombana. Setelah mantan bendahara dan bendahara SMKN 1 Bombana saat ini diperiksa penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bombana kini giliran mantan Kepala SMKN 1 Bombana, BHJ sebagai terlapor. “Terlapor sudah kita periksa dan pemeriksaannya masih akan berlanjut. Kami minta terlapor membawa kelengkapan berkas terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung sekolah itu. Intinya masih ada data-data yang harus dilengkapi lagi,” ujar Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Asrun kepada Kendari Pos, Rabu (7/4).
Pembangunan gedung tiga RKB SMKN 1 Bombana yang terletak di Kelurahan Aneka Marga Kecamatan Rarowatu Utara mangkrak. Hingga kini belum difungsikan. Diduga ada aroma korupsi yang terjadi sehingga gedung itu tak tuntas dibangun. Dari pemeriksaan awal, penyidik berhasil menguak dugaan korupsi lainnya yang terjadi di era kepemimpinan mantan Kepala SMKN 1 Bombana, BHJ. AKP Asrun mengatakan pada saat pemeriksaan terdapat beberapa dugaan penyelewengan dana yang juga diduga dilakukan oleh terlapor BHJ. Yakni dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dana Covid-19 hingga dana PIP. “Ada beberapa penyelewengan dana yang diduga dilakukan mantan kepala sekolah tersebut. Kerugian negara pun diperkirakan Rp600 juta,”ungkap AKP Asrun.
AKP Asrun mengatakan terlapor BHJ masih diberi kesempatan mengembalikan uang negara. Waktu yang diberikan sekira dua bulan, selama kasus tersebut masih pada tahap penyelidikan dan belum naik status ke tahap penyidikan. “Kita masih beri waktu. Tapi jika pengembalian tersebut tidak dilakukan sesuai batas waktu maka terlapor akan segera diproses,” tuturnya.
AKP Asrun menjelaskan sebelum memeriksa mantan kepala SMKN 1 Bombana, penyidik Polres Bombana telah meminta keterangan 10 saksi. Mereka adalah mantan bendahara, bendahara SMKN 1 Bombana saat ini, hingga sejumlah siswa SMKN 1 Bombana. AKP Asrun menyebut, permintaan keterangan para saksi itu untuk melengkapi data-data penyelidikan untuk menguak tabir kasus dugaan rasuah pembangunan gedung SMKN 1 Bombana. “Kami mendalami apa yang mereka ketahui terkait kasus tersebut,” ungkapnya.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diperkuat beberapa berita yang dirilis media cetak dan terungkap di media sosial terkait mangkraknya pembangunan gedung SMKN 1 Bombana. “Kami minta masyarakat bersabar terkait pengungkapan kasus ini. Yang pasti segala bentuk laporan masyarakat yang masuk di Polres Bombana akan kami atensi dan proses secara intens,” tutupnya.
Kasi Kelembagaan Sarana Prasarana SMK/PK-LK, La Ode Arfid Alusi, S.Sos, menjelaskan, pembangunan ruang kelas baru (RKB) SMKN 1 Bombana dilakukan tahun 2018. Anggarannya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018. “Perlu kami luruskan, bahwa pembangunan RKB SMKN 1 Bombana menggunakan DAK 2018, bukan tahun 2019. Tidak ada anggaran pembangunan RKB tahun 2019,” ungkap La Ode Arfid saat dihubungi, kemarin.
Saat pembangunan RKB itu, lanjut Arfid, Kadis Dikbud Sultra masih dijabat H. Damsid. Sedangkan PPK adalah La Sidale (kala itu menjabat Sekretaris Dikbud). “Jadi, pembangunan RKB itu bukan di masanya Pak Asrun Lio (sebagai Kadis Dikbud). Saya juga belum berada di posisi sekarang,” jelasnya.
Arfid mengaku sudah turun lapangan melihat langsung pembangunan RKB tersebut belum lama ini. Dirinya juga sempat berdiskusi dengan Kepala SMKN 1 Bombana yang baru. Dia mendapat informasi, kalau mantan Kepala SMKN 1 Bombana memberikan laporan kepada SMKN 1 Bombana yang baru, bahwa pembangunan RKB itu dilakukan tahun 2019. “Saya sempat kaget mendengarnya. Makanya, saat itu juga saya langsung jelaskan kepada Kepala SMKN 1 Bombana yang baru. Bahwa, proyek itu dikerja tahun 2018. Saya juga sudah laporkan kepada Pak Kadis (Asrun Lio,red) soal itu,” terangnya.
Supaya kasus tersebut terang benderang, Arfid mendukung penuh langsung Kepolisian menyelidiki mantan Kepala SMKN 1 Bombana. “Pembangunan RKB itu sifatnya swakelola. Itu anggaran pusat yang dikelola langsung pihak sekolah. Jadi, kalau ada masalah, kepala sekolah bertanggung jawab,” imbuhnya. (idh/b)