Dua Pengedar Sabu Asal Koltim Diringkus di Kos-kosan Bonggoeya

KENDARINEWS.COM — Peredaran gelap narkoba di Sultra seakan tak ada habisnya. Hampir setiap hari selalu ada pengungkapan kasus barang haram ini. Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sultra kembali mengamankan dua pengedar Narkotika jenis sabu asal Kolaka Timur (Koltim). Masing-masing berinisial AM (26) dan IP (20).
Keduanya tertangkap di Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari. Dari tangan para pelaku dikumpulkan barang bukti sabu seberat 7,40 gram. Saat ini, kedua pelaku lengkap dengan barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Bonggoeya sering dijadikan tempat transaksi dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Berangkat dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menangkap AM.

“Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tujuh sachet berisi narkotika jenis sabu seberat 3,40 gram dama dompet pelaku yang disimpan di saku celana. Ada pula barang bukti lain berupa, sebuah dompet, satu sachet bungkusan extra joss, satu unit handphone dan satu lembar celana panjang merk versus warna coklat,” ujar Kompol Dolfi Kumaseh.

Tidak hanya sampai di situ, polisi terus melacak rekan tersangka. Tidak jauh dari kamar pelaku, aparat menangkap seorang lagi yakni pelaku IP. Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan di kamar IP, ditemukan sepuluh sachet yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 4,00 gram.

“Bukan hanya sabu, tim juga mengamankan barang bukti lain diantaranya 12 sachet kosong bekas pakai narkotika, 53 sachet kosong ukuran 3×5 cm, tiga sendok sabu, 31 potongan kertas warna coklat, satu unit handphone, satu timbangan digital dan satu lembar celana panjang Jeans merk Jcc sporty Warna Hitam,” bebernya.

Kedua tersangka merupakan pengedar narkotika jenis sabu. Dalam mengedarkan, tersangka sebelumnya memperoleh barang tersebut dari seorang yang tidak dikenal dengan sistem tempel. “Atas perbuatannya tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya. (b/ndi)

Tinggalkan Balasan