Kurir Sabu Diringkus di Kelurahan Kadia

KENDARINEWS.COM — Meski disimpan rapat-rapat, aksi peredaran Narkotika tetap akan terkuak. Seorang pemuda berinisial IR (27) harus berurusan dengan penegak hukum. Pelaku yang berprofesi sebagai kurir tak bisa berkutik saat diringkus tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra. Saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 10,16 gram.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat di Jalan Budi Utomo Lorong Jambu, Kelurahan Kadia. Diinformasikan, sering terjadi transaksi narkoba dengan sistem tempel. Dari laporan itu petugas langsung melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, tim unit 2 subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian, hasil penggeledahan ditemukan satu sachet narkotika jenis sabu dengan berat 10,16 gram. Selain itu, polisi juga amankan barang bukti yang ada kaitannya dengan barang haram itu, seperti satu buah handphone, satu pembungkus rokok dan selembar tisu bekas,” kata Kompol Dolfi Kumaseh.

Berdasarkan hasil introgasi, pelaku mengaku sebelum melakukan peredaran, ia memesan dari seseorang yang tak dikenal. Kemudian diarahkan melalui handphone untuk mengambil sabu d itempat yang sudah ditentukan. Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

“Rencananya, berkas administrasi sidik akan dilengkapi. Pelaku akan menjalani pemeriksaan urine dan darah. Barang bukti narkotika masih akan diperiksa di Labfor. Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2), undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya. (b/ndi)

Tinggalkan Balasan