Belanja Pemerintah Boleh Lewat Marketplace

RAHA, KENDARINEWS.COM — Kebijakan belanja daerah kini lebih dimudahkan. Pasalnya, aturan kini membolehkan satuan kerja pemerintah belanja barang dan jasa secara elektronik atau toko online yang tersedia di laman marketpalace. Kemudahan ini untuk menjawab perkembangan bisnis ditengah masyarakat yang terus berkembang ke arah digitalisasi sebagai imbas dari revolusi industri 4.0.

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Raha, Sulistiyono menerangkan kebijakan sistem marketplace dan digital payment ini sudah dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan dan Himpunan Bank Negara. Uji coba kebijakan itu bahkan sudah dilakukan terhadap 12 satker mitra KPPN Raha sejak 2020 lalu.

Pengadaan barang secara online sambungnya, bertujuan memberi kemudahan bagi pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara. Dalam pembelian barang tertentu, pemerintah tinggal menghubungi vendor yang tersedia dalam marketplace dan meminta katalog barangnya. Pemerintah selanjutnya tinggal melakukan penawaran untuk mendapatkan kesepakatan.

Dalam sistem marketplace ini sendiri menggunakan sistem pembayaran nontunai atau digital payment. Pembayaran dilakukan dengan pemindahbukuan dari rekening bendahara pengeluaran secara elektronik dengan kartu debit atau pendebetan kartu kredit pemerintah ke rekening penyedia barang dan jasa.

“Jadi sekarang pemerintah bisa melakukan pengadaan barang dan jasa melalui laman marketplace seperti Tokopedia, Lazada, Bukalapak atau platform belanja online lainnya. Terpenting, transaksi ini mengikuti prinsip pengadaan barang dan jasa. Seperti misalnya, pembayaran melalui Bank akan dilakukan setelah barang lebih dulu sampai,” terangnya di kantor KPPN Raha.

Di samping itu, belanja elektronik pemerintah ini bertujuan membantu program pemberdayaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), digitalisasi UMKM sekaligus modernisasi dalam pengelolaan keuangan negara. Melalui sistem ini, UMKM lokal dapat memiliki kesempatan yang sama terhadap pengadaan barang pada instansi pemerintah secara nasional.

Peluang bisnis itu menjadikan UMKM berpeluang mengembangkan usahanya melalui kemitraan yang baik dengan pemerintah. Disisi yang lain juga, pemerintah dapat menerapkan transparansi, efisiensi dan efektifitas belanja. Untuk di Muna sendiri, sejauh ini lima UMKM telah mendaftarkan tokonya ke dalam marketplace.

“Kebijakan ini juga dalam rangkan mendorong transaksi secara online yang lebih mudah bagi satuan kerja. Disamping itu juga menjadi kebijakan penguatan UMKM dalam rangka pemulihan ekonomi nasional,” tuturnya.

Sulistiyono mengakui, kendala impelentasi kebijakan ini ialah masih banyaknya UMKM yang belum mengikuti perkembangan model bisnis marketplace, selain pula sebaran teknologi informasi yang belum merata. Namun ia berharap, sosialisasi tersebut dapat mendorong Satker segera beralih dari platform belanja manual ke elektronik.
“KPPN siap membantu secara teknis mulai dari melakukan registrasi dan memberi pendampingan karena target kita tahun ini 12 satker bisa masuk marketplace ,” imbuhnya. (c/ode)

Tinggalkan Balasan