KENDARINEWS.COM — Pemerintah diberi kemudahan dalam melakukan belanja barang dan jasa dengan dibolehkannya transaksi secara elektronik atau online melalui laman marketpalace. Kebijakan itu untuk menjawab model bisnis di tengah masyarakat yang terus berkembang ke arah digitalisasi sebagai imbas dari revolusi industri 4.0.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Raha mulai melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait implementasi sistem marketplace dan digital payment bagi pemerintah tersebut. Sosialisasi dilakukan secara langsung maupun dalam jaringan dan diikuti seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Muna dan Muna Barat.
Kepala KPPN Raha, Sulistiyono menerangkan kebijakan sistem marketplace dan digital payment ini sudah dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan dan Himpunan Bank Negara. Selain untuk memberi kemudahan,
belanja online bagi pemerintah juga bertujuan membantu program pemberdayaan bagi UMKM, digitalisasi UMKM sekaligus modernisasi dalam pengelolaan keuangan negara. Belanja online bagi pemerintah itu dilakukan terhadap barang yang disediakan UMKM atau toko online yang ada dalam marketplace.
“Jadi sekarang pemerintah bisa melakukan pengadaan barang dan jasa melalui laman marketplace seperti Tokopedia, Lazada, Bukalapak atau platform belanja online lainnya,” terangnya di kantor KPPN Raha, Jumat (26/3), pagi.
Ia menjelaskan lebih jauh, secara teknis kebijakan dalam sistem marketplace ini sendiri menggunakan sistem pembayaran nontunai atau digital payment. Pembayaran dengan mekanisme itu dilakukan dengan pemindahbukuan dari rekening bendahara pengeluaran secara elektronik dengan kartu debit atau pendebetan kartu kredit pemerintah ke rekening penyedia barang dan jasa. Ujicoba penerapan kebijakan ini sudah diuji coba sejak 2020 lalu. (ode/b)