KENDARINEWS.COM — Tim Buser 77 Polres Kendari mengamankan 13 unit motor hasil pencurian dari 30 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Kendari. Pelakunya berinisial AP (23) ditangkap dirumahnya, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari saat sedang tertidur pulas. Tidak hanya pelaku utama berinisial AP yang diamankan. Polisi juga membekuk empat orang lainnya berinisial AS, ARA, AL, dan IK. Karena terlibat sebagai penadah motor curian itu.
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan pelaku utamanya adalah AP. Seorang residivis, pernah di penjara di Lapas Kendari karena kasus serupa. Sedangkan empat lainnya ikut terlibat sebagai penadah. Awalnya, kata dia, pelaku ARA memesan sepeda motor dari pelaku utama yakni AP. Setelah memesan motor hasil curian dari AP, kemudian ARA kembali menjual sepeda motor tersebut kepada pelaku AS dan AL serta IK.
“Usai menerima motor hasil curian itu, AS, AL dan IK menjual lagi motor tersebut kepada orang lainnya untuk memperoleh keutungan. Motor itu dijual, mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 3 juta. Dalam keadaan bodong, tanpa surat-surat. Tempat jualnya paling banyak di daerah pertambangan seperti Morosi. Dan perbuatan para pelaku, baik eksekutor dan penadahan bukan hanya sekali tapi sudah berkali-kali,” kata AKBP Didik Erfianto saat konferensi pers di Mako Polres Kendari, Rabu (24/3).
Pelaku kata AKBP Didik Erfianto, kerap kali beraksi di kos kosan. Daerah yang paling sering menjadi incaran tersangka yakni sekitaran Anduonohu dan Baruga. “Pelaku beraksi malam hari, paling banyak itu menyenter kos kosan, saat pemiliknya sudah tertidur pulas,” jelasnya. Saat ini, pelaku beserta belasan barang bukti motor telah diamankan di Polres Kendari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bagi siapa saja yang merasa motornya pernah hilang atau dicuri. Bisa datang mengecek ke Polres Kendari. “Sementara, para pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Mereka harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” tekannya. (b/ndi)