Ada Pungli di Pelelangan Ikan Kendari, Walikota : Kalau Pegawai Kita Sanksi

KENDARINEWS.COM — Aliansi Pedagang dan Kelompok Nelayan (APKN) Kendari, melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendari. Mereka menuntut pemerintah agar bertindak tegas terhadap para pelaku yang memungut retribusi tanpa dasar hukum. Merespon hal itu, Ketua Dewan DPRD Kendari, Subhan meminta Dinas Perikanan untuk segera menuntaskannya. Pasalnya, laporan dugaan pungli di TPI sudah sering diterima pihaknya dan tindak lanjutnya telah diteruskan ke dinas terkait. Dia pun meminta Dinas Perikanan untuk melaporkan progres penertiban dugaan adanya pungli di kawasan tersebut.

“Harusnya sudah ada progres penertiban yang bisa disampikan kepada kami. Langkah-langkahnya seperti apa. Tapi kok sampai sekarang tidak ada kabar lagi. Padahal, Komisi II sudah melakukan kunjugan sebanyak dua kali dan sekali Rapat Dengar Pendapat (RDP). Laporannya bahkan kembali kami terima,” ungkapnya. Subhan meminta, persoalan pungli yang terjadi di TPI harus benar-benar diseriusi Pemkot Kendari. Pasalnya, dugaan pungli bukan hanya didalam TPI saja, melainkan diluar kawasan juga banyak sehingga meresahkan masyarakat.

“Harus ada tindak lanjut. Memang harus kita sampaikan ke pemkot, bahwa ini harus betul-betul dilaksankaan. Harus dipastikan, siapa yang melakkan pungutan di TPI. Apakah Dinas Perikanan yang memiliki domain atau hanya pungli yang tidak memiliki dasar hukum. Ini yang perlu ditahu,” ujar Subhan. Tidak hanya Dinas Perikanan, Subhan juga meminta Komisi II untuk segera menyampaikan hasil rekomendasi yang didapatkan usai melaksanakan kunjugan kerja di TPI pada tanggal 18 Januari dan 13 Maret 2021.

Terpisah, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengaku telah menerima laporan adanya dugaan pungli di TPI yang diduga dilakukan oleh oknum di Dinas Perikanan. Sulkarnain memastikan akan menindak lanjuti dugaan tersebut. Jika terbukti, dia tak segan memberikan sanksi. Dia pun telah memerintahkan dinas terkait (Dinas Kelautan) untuk mengecek kebanarannya.

“Kita tentu akan merespon laporan yang disampaikan. Apalagi kalau betul-betul terjadi pelanggaran pasti kita akan bertindak sesuai aturan, namun tentu kita utamakan juga asa praduga tak bersalah. Kan tidak ada bukti. Kita lihat dulu siapa yang lakukan pungli, kalau betul ASN kita akan sanksi,” tegasnya. Sekedar informasi, AKPN Kendari dalam aduannya di DPRD menyebut adanya pungli seperti penarikan retribusi yang memberatkan pedagang dan penarikan retribusi parkir tanpa karcis di TPI dilakukan oleh oknum tidak memiliki dasar hukum atau aturan yang jelas dari pemerintah dan mengatasnamakan dari Dinas Perikanan Kendari. (b/ags)

Tinggalkan Balasan