KENDARINEWS.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna bersama Polsek Katobu dan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Makassar akhirnya melakukan pelepasan 10 ekor penyu di pantai Meleura, Kecamatan Lohia, Muna. Penyu tersebut sebelumnya berada di dua tempat penangkaran yang dikelola warga nelayan.
Prosesi pelepasan tersebut dilakukan Ketua BPSPL Makassar wilayah Sultra, Jufri dan disaksikan Kepala Dinas Pariwisata, Amiruddin Ako, Kepala Dinas Perikanan, La Kusa, Camat Lohia LM. Hajar Sosi. Disamping itu hadir pula Kapolsek Katobu, Iptu Darul Aksa.
Ketua BPSPL Makassar wilayah Sultra, Jufri menerangkan pelepasan itu dilakukan karena penyu masih tergolong hewan yang dilindungi undang-undang sehingga tidak diperkenankan untuk dipelihara dalam penangkaran. Selain itu,10 ekor penyu tersebut dalam kondisi tidak sehat. “Diperkirakan karena kolam penangkaran tidak memenuhi syarat sehingga harus dikembalikan ke laut sebagai habitat aslinya,” jelasnya.
Kepala Dinas Pariwisata Muna, Amiruddin Ako menjelaskan jika keberdaaan penyu di Meleura sebenarnya sudah cukup lama. Bahkan penyu itu sempat menjadi ikon pantai Meleura yang diperuntukkan bagi wisatawan yang ingin melihat langsung hewan bercangkang itu. Keberadaan penyu itu juga telah menjadi sumber penghasilan masyarakat nelayan. “Tetapi karena kegiatan penangkaran ini tidak dibenarkan maka masyarakat legawa dilepaskan,” jelasnya.
Meski demikian, Dispar selanjutnya akan membuat formula baru sehingga masyarakat tidak kehilangan sumber pendapatan dan juga ikon penyu di Meleura tetap bisa dipertahankan. Formula itu ialah dengan membuat destinasi khusus penyelaman di habitat penyu bagi wisatawan. Dispar juga akan membentuk kelompok nelayan sebagai pengelola wisata penyu di kawasan destinasi andalan.
“Kami bersama Dinas Perikanan akan tetap fasilitasi masyarakat untuk mengurus izin penangkaran agar ikon penyu di Meleura tetap ada namun juga tidak melanggar upaya pelestarian hewan yang dilindungi itu,” paparnya.
Sementara itu, Kapolsek Katobu, Iptu Darul Aqsa menerangkan sebenarnya masyarakat melakukan penangkaran dengan niat baik untuk menjaga dan merawat hewan terlindungi tersebut. Dis isi lain, bisa saja penyu tersebut dimanfaatkan pihak tertentu untuk diperjual belikan. Namun demikian, dirinya juga siap bersinergi bersama BPLPS untuk melakukan pembinaan terhadap masyarakat para penangkar penyu.
“Mudah-mudahan dengan formula yang nanti disiapkan Pemkab, kegiatan pelestarian penyu bisa tetap dilakukan dengan melibatkan masyarakat sekitar,” imbuhnya. (b/ode)