Masih Beroperasi, PT AMI Anggap Enteng Rekomendasi Penghentian Aktivitas dari DPRD Kolaka

KENDARINEWS.COM — Sikap manajemen PT Akar Mas Internasional (AMI) yang dinilai tidak menghargai rekomendasi DPRD Kolaka, dipertanyakan. Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Kolaka Selatan (HIPPMA Kolsel) kembali melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD, Rabu (17/3). “Aksi kali ini untuk mempertanyakan ketidakpedulian PT AMI terkait surat rekomendasi DPRD Kolaka sebelumnya yang memerintahkan untuk menghentikan aktivitas pertambangan sampai semua izinnya dipenuhi. PT AMI harus melengkapi dulu izin tersebut. Jadi jangan dulu langsung beroperasi,” kata Ketua Aksi,Apridil Saputra.

Menurutnya, dengan masih berlangsungnya aktivitas penambangan PT AMI saat ini, maka secara tidak langsung perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Pomalaa itu tidak menghargai rekomendasi Parlemen Kolaka. “DPRD ini membawa nama negara. Jadi seharusnya PT AMI patuhi rekomendasi DPRD tersebut karena negara ini adalah negara hukum,” desaknya. Pihaknya tidak akan pernah berhenti melakukan aksi unjuk rasa hingga tuntutan mereka dipenuhi.

Wakil Ketua II DRPD Kolaka, Syarifuddin Baso Rantegau, yang ditemui seusai menerima aspirasi massa mengakui, PT AMI telah melakukan pelanggaran. Kata dia, PT AMI telah melakukan pengangkutan material tambang tanpa ada izin dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN). “Berdasarkan informasi dari BPJN, PT AMI belum diberi izin penggunaan jalan. Untuk mendapatkan izin dari BPJN itu ada beberapa hal yang harus dipenuhi, diantaranya harus ada kolam pencucian ban serta izin dari kepala daerah dalam hal ini Bupati Kolaka,” ungkapnya.

Politikus PDIP tersebut mengatakan, untuk menuntaskan persoalan itu, pihaknya akan kembali memanggil PT AMI untuk rapat dengar pendapat (RDP) terkait sejumlah izin yang dipertanyakan masyarakat. Kata pria yang karib disapa Haji Tontong itu, dalam RDP itu pihaknya juga akan mengundang sejumlah pihak terkait. “Jadi kami agendakan RPD pekan depan 25 Maret 2021. Kami juga mengundang camat, kepala desa, BPJN dan Syahbandar. Pada RDP kali ini kami harap pihak PT AMI dapat hadir,” tuturnya.

Untuk diketahui, PT AMI merupakan perusahaan tambang swasta yang saat ini sedang disorot karena diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam proses penambangan. Dugaaan pelanggarannya, tidak memiliki izin penggunaan jalan nasional dan izin penggunaan terminal khusus. Selain itu, IUP dan Amdal perusahaan tersebut juga dipertanyakan. PT AMI juga telah mengabaikan beberapa kali undangan RDP DRPD Kolaka yang hendak mempertanyakan dugaan pelanggaran tersebut. (b/fad)

Tinggalkan Balasan