KENDARIPOS.CO.ID — Seorang pria berinisial AA (22) tak bisa mengelak saat digiring Satresnarkoba Polres Kendari. Warga Kelurahan Poasia, Kecamatan Abeli ditangkap polisi di rumahnya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 8,39 gram. Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman melalui Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, penangkapan ini berawal saat tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari mendapatkan info dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering terjadi peredaran gelap narkotika.
“Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung menindaklanjuti dan mendatangi tempat tersebut sebelum kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujarnya, Selasa (16/3). Saat ditangkap, petugas langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan dua paket sabu seberat 8,39 gram yang disimpan di dalam pembungkus rokok. Selain itu, polisi juga mengamankan satu timbangan digital, satu sendok sabu, empat pipet bong serta satu handphone.
“Kini tersangka dan barang bukti yang diamankan telah berada di Polres Kendari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (b/ndi)