Pengedar Sabu Diringkus di Kelurahan Kambu

KENDARIPOS.CO.ID — Kerja keras Ditresnarkoba Polda Sultra menumpas peredaran gelap narkoba patut diacungi jempol. Kali ini, pihaknya membekuk seorang pria berinisial MF (25) yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku tertangkap di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Selasa (16/3). Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan oleh tim Unit I Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra. Dengan barang bukti sabu seberat 35,74 gram.

“Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba di Kota Kendari. Petugas langsung melakukan penyelidikan. Hasil lidik diketahui target yang kini statusnya tersangka merupakan seorang yang berperan sebagai pengedar sabu, bekerja sama dengan rekannya yang merupakan jaringan di Kota Kendari,” ungkapnya. Pelaku kata dia, ditangkap saat akan melakukan transaksi. Ketika digeledah, tim menemukan dua paket sabu dalam penguasaan tersangka. Usai melakukan penangkapan dan penggeledahan di tempat itu. Dolfi menuturkan, polisi membawa tersangka ke kediamannya bertempat di Kelurahan Padeleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari untuk dilakukan pencarian barang bukti lainnya.

“Dari hasil penggeledahan di kediamannya, tim menemukan 13 paket sabu dan beberapa barang bukti non narkotika, yang ditemukan di dalam lemari tersangka, diakui tersangka semua barang bukti tersebut miliknya yang digunakan untuk diedarkan kepada para pasiennya di Kota Kendari,” tuturnya. Usai melakukan penangkapan, selanjutnya tim membawa tersangka serta barang bukti ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. “Karena perbuatannya tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya. (b/ndi)

Tinggalkan Balasan