Kecelakaan Lalu Lintas Meningkat di Sultra, Klaim Asuransi Naik Jadi Rp 1,9 M

KENDARINEWS.COM — Klaim asuransi kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Sultra mengalami peningkatan. Jasa Raharja menyebut, terjadi kenaikan pembayaran klaim sebesar Rp 700 juta dari sebelum hanya Rp 1,2 miliar (Januari) menjadi Rp 1,9 miliar pada Februari 2021. Kepala Jasa Raharja Sultra, Abubakar Aljufri mengatakan, meningkatnya pembayaran klaim asuransi lakalantas disebabkan mulai meningkatnya mobilitas warga di jalan raya yang tentu berpotensi terjadi kecelakaan lalu linta

Abubakar tak menyebut secara rinci item klaim asuransi yang dibayarkan. Hanya saja dia menyebut, klaim masih didominasi oleh pembayaran (santunan) kepada ahli waris korban kecelakaan (meninggal dunia) sekira 60 persen, “Sisanya untuk pembayaran korban luka, cacat tetap, biaya, penguburuan dan P3K (Pertolongan Pertama Pada Korban Kececelakaan),” ungkapnya.

Kendati mengalami peningkatan, pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan yang maksimal terhadap korban maupun ahli waris lakalantas. Guna mempercepat pelayanan, kata Abubakar, Jasa Raharja telah bekerja sama dengan 34 rumah sakit di Sultra. Diantaranya Rumah Sakit Umum Propinsi (RSUP) Bahteramas, dan seluruh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten/Kota.

Jika terjadi kecelakaan lalu lintas, lanjut dia, maka Jasa Raharja segera menerbitkan surat jaminan kepada rumah sakit untuk memberikan kepastian kepada korban. Sehingga korban langsung mendapatkan perawatan dan pengobatan tanpa membebani keluarganya, “korban atau keluarga korban tidak perlu mengeluarkan biaya lagi. Rumah Sakit langsung menagih kepada kami,” kata Abubakar.

Meski pihaknya selalu hadir untuk para korban, Abubakar tetap mengimbau masyarakat untuk senantiasa berhati-hati dalam berlalu lintas dengan cara mematuhi aturan yang berlaku. Pasalnya, bahaya dalam berlalu lintas selalu mengintai, “Kita berharap agar seluruh masyarakat yang melakukan perjalanan baik darat, laut maupun udara akan tiba ditujuan masing-masing dengan selamat. Olehnya itu hati-hati,” imbuhnya. Sekedar informasi, korban luka dalam lakalantas akan mendapatkan dana santunan sebesar Rp 20 juta, cacat tetap dan meninggal dunia Rp 50 juta, biaya P3K Rp1 juta, dan biaya pemakaman sebesar Rp 4 juta. (ags)

Tinggalkan Balasan