KENDARINEWS.COM — Meski telah berada di balik jeruji, bukan menjadi penghalang bagi LMH (32) menjual sabu. Tahanan Rutan Polda Sultra ini masih tetap mengendalikan bisnis barang haramnya. Buktinya, ia mampu mengedarkan sabu melalui orang-orang yang berada di luar penjara. Sindikat pengedar jaringan LHM terungkap setelah tim Satresnarkoba Polres Kendari menangkap pria berinisial IS (25).
IS yang merupakan warga Kelurahan Mangga Dua ditangkap di pinggir jalan Mayjen Sutoyo Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat. Dari tangannya, polisi menyita sabu seberat 1,64 gram. Dari pengakuannya, IS memperoleh barang haram itu dari tersangka lain berinisial LMH.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat. Atas laporan itu, tim Satresnarkoba Polres Kendari lalu melakukan giat lidik di wilayah Kelurahan Tipulu Kecamatan Kendari Barat,” kata Kompol Dolfi Kumaseh, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sultra.
Setelah melakukan observasi dan survailance, polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap target di pinggir Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Tipulu. Di sana ketahuan, IS menguasai atau menyimpan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 1,64 gram. “Satu paket di dalam saku celana sebelah kiri, sedangkan satunya lagi di dalam pembungkus rokok yang ditemukan di tanah dekat posisi IS berdiri,” ujarnya.
Barang bukti sabu itu langsung disita polisi. Tidak hanya sabu, polisi juga mengamankan satu handphone milik IS yang diduga sebagai alat komunikasi dalam transaksi barang haram tersebut. Tuntas melakukan penangkapan serta penggeledahan, pelaku IS di interogasi. “Menurut pengakuan tersangka IS, dua paket sabu diperoleh dari seorang pengedar berinisial LMH. Di mana LMH adalah tahanan yang berada di Rutan Polda Sultra, diduga ia mengendalikan peredaran sabu melalui handphone,” katanya.
Dari keterangan IS, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari bergerak cepat mengamankan LMH di Rutan Polda Sultra. Di sana polisi juga mendapatkan satu handphone milik LMH. Sebelum akhirnya kedua tersangka dan barang bukti diamankan di kantor Polres Kendari, guna pemeriksaan lebih mendalam. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sementara tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal 132 ayat (1) Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (b/ndi)