Berantas Mafia Tanah, Kapolda Sultra Bentuk Satgas

KENDARINEWS.COM — Sepak terjang mafia tanah dibongkar mantan Wakil Menlu Dino Patti Jalal. Sertipikat tanah ibunda Dino Patti Jalal beralih nama tanpa akta jual beli (AJB). Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pun membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah hingga ke polda-polda. Tak menutup kemungkinan praktik mafia tanah terjadi juga di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Polda Sultra telah membentuk Satgas Anti Mafia Tanah, tak lama setelah mendapat instruksi dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Kapolda Sultra Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya melalui Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan pihaknya menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam menjalankan tugas memberantas mafia tanah. Jika ditemukan pelaku mafia tanah, Polda Sultra tak segan-segan menindak tegas.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan

Menurut Kombes Ferry, Satgas Anti Mafia Tanah ditunaikan Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sultra di bawah kendali Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Aries El Fatar. “Setelah dibentuk, Satgas ini langsung bekerja melakukan pendataan dan penyelidikan. Dipastikan jika praktik ini ada di Sultra, maka dalam waktu dekat pasti akan terungkap. Jika nanti dari penyelidikan Satgas ditemukan dan terbukti ada praktik mafia tanah, dipastikan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya kepada Kendari Pos.

Lebih lanjut Kombes Ferry mengatakan, setelah menerima perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Sultra Irjen Yan Sultra Indrajaya bergegas membentuk Satgas Anti Mafia Tanah dan memerintahkan untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah di Sultra. “Polda Sultra akan bekerja maksimal, tidak ada alasan polisi membiarkan dugaan praktik yang dilakukan mafia tanah. Apalagi masalah mafia tanah menjadi atensi atau perhatian Bapak Presiden dan Kapolri. Kita sikat tuntas siapapun oknum di belakangnya,” ujar Kombes Ferry.

Menurut Kombes Ferry, Polda Sultra tak gentar menghadapi mafia tanah yang meresahkan masyarakat. Akan ditangani dengan cara-cara tegas dan terukur. “Sekali lagi siapapun orangnya jika terbukti, polisi akan memproses hukum para pelakunya,” pungkasnya.

Sementara itu, Angggota Dewan Nasional Konsorium Pembaruan Agraria (KPA), Kisran Makati menyambut Polda Sultra membentuk Satgas Anti Mafia Tanah. Menurutnya, mafia tanah, sudah lama menjadi akar masalah agraria. Kerja nyata Satgas Anti Mafia Tanah bentukan Polda Sultra kini dinantikan. “Sebelumnya sudah ada satgas mafia hukum. Di periode pertama Presiden Jokowi juga pernah di bentuk tim percepatan konflik agraria. Meski tak spesifik, didalamnya juga membahas praktik semacam itu. Sayangnya, kasus terkait pertanahan tiap tahun kian besar dan sampai sekarang belum nampak nyata implementasinya,” ujar Kisran Makati.

Mantan Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sultra itu mengungkapkan, aksi mafia tanah di Sultra ibarat fenomena gunung es. Yang nampak dipermukaan hanya sebagian kecil. Sebaliknya, kasus-kasus tanah cukup besar, namun bersifat laten. Latar belakang tumbuh suburnya mafia tanah adalah kurangnya pengawasan publik dan minimnya penegakan hukum. “Perlu dicatat, penanganannya cenderung tertutup dan eksekusi hukumnya rendah. Belum ada data khusus terkait kasus tersebut, namun kasus ini marak terjadi antara masyarakat, pemerintah juga investor. Bentuknya terorganisir atau sistematis, dan pasti ada kekuatan besar dibaliknya,” kata Kisran Makati.

Ketua Pusat Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia (Puspaham) Sulawesi Tenggara itu menjelaskan, ada sejumlah modus yang biasa dilakukan para mafia tanah. Oknumnya bergerak sistematis dan terorganisir. Pelakunya diduga pemodal dan oknum aparat pemerintah daerah. Ada juga spekulan tanah, calo sertipikat tanah bahkan preman.
“Beberapa modus kerja mafia tanah,contohnya membeli tanah masyarakat dengan harga murah. Tak jarang dilakukan secara paksa. Alasannya bermacam macam, entah itu untuk kepentingan investor dalam hal ini perusahaan, baik itu pertambangan, perkebunan bahkan properti. Disinilah biasanya masuk spekulan tanah atau makelar tanah. Biasanya spekulan tanah ini memanfaatkan rencana pembangunan di wilayah tertentu,” tuturnya.

Tanah yang dibeli murah, lalu dijual dengan harga tinggi kepada investor. Keuntungannya bisa berkali-kali lipat. Jika mafia tanah ini tidak mampu membeli tanah masyarakat dengan harga murah, cara “kotor” yang dilakukan adalah memalsukan dokumen atas tanah milik masyarakat. “Tidak hanya itu, mafia tanah menciptakan sertipikat tumpang tindih. Artinya, terbit dua atau tiga sertipikat di atas tanah atau lokasi yang sama. Ini modus mereka, dibuat seolah-olah ini perkara yang bisa naik ke pengadilan dan selanjutnya mereka menangkan dengan kekuatan yang mereka miliki,” jelas Kisran Makati.

Dirinya menjelaskan, masih banyak modus lain yang dilakukan para penjahat ini. Ibarat lingkaran setan, kasus ini luput dari kata transparan. Berbicara kasus tanah, seharusnya lebih terbuka. Masyarakat jangan dihadapkan dengan “kegelapan”. Kisran menambahkan peran masyarakat juga sangat penting untuk melaporkan. “Namun, terkadang kepercayaan masyarakat memilih diam lantaran rendahnya kepercayaan terhadap penegakan hukum. Tak jarang pula masyarakat yang melaporkan justru berujung kriminalisasi. Pihak berwajib harus tegas dan pemerintah tidak boleh main main,” tegas Kisran Makati. (ndi/b)

Tinggalkan Balasan