KENDARINEWS.COM — Pungutan retribusi eletronik di Kota Kendari mulai diterapkan Maret mendatang. Untuk itulah, Pemkot Kendari terus menyosialisasikan sistem pembayaran digital ini. Sebab transaksi elektronifikasi ini tidak diberlakukan pengusaha restoran dan hotel, namun juga titik retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah (PKD). Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Sri Yusnita menjelaskan fasilitas transaksi elektronik digunakan untuk mendukung pemerintah menjalankan program pembayaran non tunai. Secara bertahap, penggunaan uang tunai itu dalam pemungutan pajak dan retribusi pelan-pelan akan ditinggalkan.
“Nanti, masyarakat tidak lagi memberikan uang pada petugas. Mekanisme bayarnya bisa langsung di bank, transfer atau menggunakan aplikasi QR Indonesia Standar (QRIS) dan layanan dompet elektronik Link Aja,” jelas Sri Lestari.
Sejauh ini, pihaknya sudah menerapkan pembayaran retribusi menggunakan fasilitas ini. Namun demikian, pihaknya akan terus memberi pemahaman termasuk kepada pedagang kaki lima (PKL). Upaya itu diharapkan bisa mensuksekan program elektronifikasi sistem pembayaran yang digalakkan pemerintah saat ini.
Terpisah, Humas BI Sultra Taufik Ariesta menjelaskan, penerapan transaksi elektronik bisa membantu pemerintah dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Beberapa daerah yang telah menerapkan ini terjadi peningkatan PAD yang cukup signifikan antara 14-40 persen,” ungkapnya.
Penerapan transaksi digital dengan menggunakan fasilitas dompet elektronik sambungnya, akan memberikan banyak kemudahan. Diantaranya praktis dan efisien, transaksi yang dilakukan aman, aliran uang termonitor, terhindar dari uang palsu dan bisa menghindari penyebaran Covid-19 karena transaksi tanpa bersentuhan. Penggunaan layanan transaksi elektronik memanfaatkan fasilitas QRIS melalui layanan Link Aja sudah digunakan banyak pedagang di Kota Kendari, seperti pedagang di pasar Baruga, pedagang kaki lima di sekitar KONI dan taman Kali Kadia serta sejumlah swalayan. (b/ags)