KENDARINEWS.COM — Ketua Umum Forum Mahasiswa Bombana Bersatu (FMBB), Sulharjan, melaporkan PT Panca Logam Makmur (PT PLM) ke Mabes Polri terkait dugaan masih beroperasinya perusahaan tersebut, meski seluruh kegiatan operasi produksinya telah dihentikan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaporan ini merupakan buntut dari ketidakpuasan setelah melakukan pressure dan proses hukum ditingkat Mapolda Sultra.
“Laporan kami telah di terima Mabes Polri, Senin (22/2/2021). Laporan ini karena Polda Sultra terkesan mendiamkan perkembangan proses hukum PT PLM,” ujar Sulharjan saat dihuhungi melalui telepon selular. Lanjut Sulharjan, dia berharap dengan melaporkan PT PLM ke Mabes Polri ini kasus ini bisa menjadi terang dan jelas, sehingga tidak ada lagi anggapan atau opini bahwa pihak PT PLM tersebut kebal akan hukum, dan anggapan bahwa ada upaya main mata antara pihak perusahaan dengan pihak kepolisian yang diduga sarat akan kepentingan.
“Sosok Kapolri dan Kabareskrim Mabes Polri yang baru ini, kami yakin dan percaya laporan kami akan seger ditindaklanjuti,” bilangnya.
Untuk diketahui, berdasarkan surat Dinas ESDM Sultra Nomor 540/3.457 tertanggal 16 Oktober 2020, PT PLM telah diberikan penghentian sementara seluruh kegiatan operasi produksinya hingga permasalahan internal antara pemegang saham telah diselesaikan. (KN/IKS)