Hoax Menteri Agama Keluarkan Surat Larangan Salat Jumat

KENDARINEWS.COM — Berita hoax menyerang Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dia disebut-sebut telah menandatangani surat yang berisi larangan salat Jumat. Agar lebih meyakinkan, kabar itu disertai video perdebatan di sebuah halaman masjid antara orang yang hendak melaksanakan salat Jumat dan beberapa orang yang ”melarang”.

”Biadab si yakul berani nya menandatangani surat larangan sholat jum’at,” tulis akun akun Facebook Muhammad Al faith pada 17 Februari 2021. Akun itu juga mengunggah video yang diberi tulisan berbunyi, astagfirullah surat larangan sholat jumat sudah di tanda tangani mentri Agama (bit.do/SuratLarangan).

Pada detik-detik awal, video berdurasi tiga menit itu memperlihatkan perdebatan beberapa orang tentang pelaksanaan salat Jumat di masjid. Memasuki detik ke-33, tampak foto surat yang diklaim sebagai larangan salat Jumat. Selanjutnya terdengar pengisi suara membacakan narasi yang menyudutkan Menag Yaqut. Disambung tayangan ceramah Ustad Abdul Somad tentang salat Jumat.

Pengecekan fakta dengan menggunakan YouTube DataViewer menunjukkan bahwa video perdebatan sekelompok orang di depan masjid itu pernah diunggah kanal Tribun Timur. Bersitegang itu terjadi di Makassar pada Maret 2020, beberapa bulan sebelum Yaqut ditetapkan menjadi menteri pada 20 Desember 2020.

Tampak sejumlah warga memprotes pengurus Majid Al Markaz yang meniadakan salat Jumat pada 20 Maret 2020 dengan alasan untuk menghindari persebaran Covid-19. Anda dapat melihatnya di bit.do/VideoMaret2020. Sementara itu, foto surat yang diklaim sebagai larangan salat Jumat dari Menag Yaqut tersebut ternyata merupakan surat imbauan yang mengacu pada SE Wali Kota Kupang nomor 005/HK.188.45.443.1/I/2021 tentang Peningkatan Kewaspadaan dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Isinya meminta untuk sementara tidak dilaksanakan salat Jumat berjamaah di masjid untuk menekan transmisi lokal dan menekan penularan Covid-19 sementara waktu.

Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara pernah memberitakan, selama PPKM tahap kedua yang berlangsung 26 Januari–9 Februari 2021, Pemerintah Kota Kupang melarang kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Tujuannya, menekan risiko penularan Covid-19. Namun, pada PPKM tahap ketiga (10–23 Februari 2021), larangan itu dicabut.

Menurut Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man, pada PPKM tahap ketiga, pihaknya telah mengizinkan kegiatan keagamaan. ”Kami mengizinkan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dengan tetap menegakkan protokol kesehatan secara ketat,” katanya.

FAKTA

Informasi yang menyebut Menag Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani larangan salat Jumat itu hanyalah kabar palsu. Foto yang diunggah merupakan surat wakil wali kota Kupang untuk tidak melaksanakan salat jamaah di masjid sampai batas waktu yang ditentukan. (jpg)

Tinggalkan Balasan