KENDARINEWS.COM — Aksi wanita berinisial NY (44) dan anaknya RA (16) terbilang nekad. Keduanya mencoba mengelabui petugas dengan menyeludupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lapas Kelas II A Kendari. Namun aksi mereka gagal. Petugas berhasil menemukan narkoba jenis sabu di dalam ketupat yang dibawanya. Akibat perbuatannya, mereka harus berurusan dengan penegak hukum.

Kepala Lapas Kelas IIA Kendari Abdul Samad Dama mengatakan penyelundupan sabu berkedok mengantarkan titipan makanan berupa nasi coto dan ketupat berhasil digagalkan, Selasa (8/12). Barang bukti yang disita yakni lima paket narkotika jenis sabu seberat 44 gram.
Pengungkapan kasus ini sambungnya, bermula dari pemerkisaan yang dilakukan petugas. Sejak pendemi, pihaknya menerapkan protap yang ketat termasuk protokol kesehatan (Prokes). Setiap barang yang dibawa oleh pengunjung diperiksa satu persatu. Makanya, saat NY dan RA mengantarkan makanan langsung diperiksa.
“Petugas Lapas menemukan paket narkoba jenis sabu itu dalam plastik bening dan plastik kecil hitam di dalam Ketupat yang dibawa oleh NY dan RA, rencananya akan diberikan ke salah satu narapidana berinisial KR (50),” ungkap Abdul Samad Dama, Selasa (8/12).
Saat ditemukan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sultra. Selanjutnya pelaku diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Sultra.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, pengungkapan ini merupakan buah koordinasi Polda Sultra dengan Lapas Kelas II A Kendari. Kini pihaknya mengamankan tiga orang tersangka, diantaranya NY (44), KR (50) dan RA (16). Ketiga tersangka tersebut ditangkap di tempat kejadian perkara yakni Lapas Kelas II A, Jalan Kapten Piere Tendean No. 01 Kelurahan Baruga Kecamatan Baruga Kota Kendari.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan diantaranya lima paket narkotika jenis sabu seberat 44 gram. Selain itu ada juga barang bukti lainnya berupa dua unit handphone,” kata Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman.
Saat ini, tim telah membawa tersangka beserta barang bukti ke markas Komando Ditresnarkoba dengan tujuan melakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara itu Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sultra, H. Muslim mengatakan penggagalan penyelundupan narkoba ini adalah bukti keseriusan jajarannya dalam memerangi narkoba khususnya di Lapas. “Saya sangat apresiasi Petugas Lapas dan Kepala Lapas Kelas II A Kendari yang berkoordinasi dengan Polda Sultra dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas,” tutupnya. (b/ndi)