KENDARINEWS.COM — Hari ini, pasien covid-19 dipastikan tetap bisa menyalurkan hak suaranya. Penyelenggara Pemilu telah menyiapkan tata cara pencoblosan berbeda dengan pemilih normal. Perlakuan khusus ini demi menjaga pemilih yang tidak terjangkit pandemik corona terjaga dari paparan.

Komisioner KPU Sultra, Iwan Rompo mengatakan telah memberikan pemberlakukan khusus bagi pasien covid-19 yang akan melakukan pencoblosan. Sebelum hari H, pihaknya telah melakukan pendataan. Pihak keluarga pasien harus melapor terlebih dahulu, menyampaikan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Kalau positif, secara otomatis tidak memungkinkan melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) yang bersangkutan. Makanya, proses pencoblosannya berbeda,” jelas Iwan Rompo kepada Kendari Pos, Selasa (8/12).
Dalam proses pencoblosan pasien covid-19, pihaknya akan melibatkan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Satgas. Jika isolasi mandiri, petugas akan mendatangi rumah pasien. Dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, tim pendampingan dari keluarga pasien diikusertakan dalam prosesnya.
“Nantinya petugas KPPS berjumlah dua orang membawa surat dan kotak suara ditemani panwascam dan saksi, juga petugas medis,” katanya.
Jika pasien melakukan isolasi di hotel atau di rumah sakit, maka perlakuannya sama yaitu bakal didatangi oleh dua petugas KPPS, panwascam serta saksi. Catatannya, tempat perawatannya berada dalam lingkungan Dapil pasien. Namun jika dirawat diluar Dapil, maka yang bersangkutan akan kehilangan hak pilih. Karena tidak mungkin, KPU melayani peserta pemilih yang berada di luar dapil.
“Misalnya pasien covid-19 dengan dapil Muna, namun dirawat di Rumah Sakit Bahteramas Kendari, maka ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan, pasien tersebut tidak dapat menyalurkan hak pilihnya. Sebab, karena tidak berada dalam area dapil. Penegasannya, yang bisa memilih harus berada di area dapil,” tandas Iwan Rompo. (b/ali)