KENDARINEWS.COM — Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Raha resmi menyerahkan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan alokasi transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) tahun 2021 pada satuan kerja kementerian dan lembaga (K/L) serta Pemkab Muna, juga Muna Barat. Penyerahan dilakukan lebih awal agar dana pusat tersebut bisa segera direalisasikan secepatnya dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Penyerahan DIPA dan TKDD digelar di aula KPPN Raha dan dihadiri Plt. Bupati Muna, Malik Ditu serta Sekretaris Kabupaten Muna Barat, Husen Tali dan perwakilan satuan kerja, Kamis (3/12).
Kepala KPPN Raha, Sulistiyono, menerangkan, alokasi APBN yang turun ke Muna dan Muna Barat tahun 2021 mendatang secara keseluruhan mencapai Rp 1,977 triliun. Alokasi tersebut meliputi TKDD untuk Pemkab Muna dan Muna Barat senilai Rp 1,741 triliun atau 88,04 persen. TKDD itu meliputi dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi fisik (DAKF), dana alokasi non fisik (DAK non Fisik), dana insentif daerah (DID) dan dana desa (DD). Sedangkan sisanya atau sebesar 11,96 persen merupakan belanja K/L di wilayah Muna dan Muna Barat dengan total Rp 236,617 miliar. “Alokasi APBN itu tidak semua turun melalui KPPN Raha. Misalnya, penyaluran DAU, DAK non Fisik, DBH dan DID itu melalui KPPN Jakarta II. Sedangkan kami di KPPN Raha hanya menyalurkan TKDD yang meliputi DAK Fisik dan DD, serta DIPA satker Kementerian dan Lembaga” jelasnya.
Sulistiyono menambahkan, nilai alokasi TKDD yang akan dikelola Kabupaten Muna maupun Muna Barat bertambah senilai Rp 30 miliar. Dari Rp 451 miliar tahun 2020 naik menjadi Rp 481 miliar pada tahun depan. Alokasi TKDD itu berbentuk DAK Fisik dan Dana Desa. Rinciannya, Kabupaten Muna menerima DAK Fisik senilai Rp 179 miliar dan Dana Desa Rp 124 miliar. Sementara Muna Barat mendapat alokasi DAK fisik Rp 98,8 miliar dan Dana Desa Rp 79,7 miliar. “Kenaikan TKDD yang melalui KPPN Raha dari tahun 2020 ke tahun 2021 itu secara presentase naik sekitar 6,6 persen. Itu sudah termasuk untuk Muna dan Muna Barat,” paparnya.
Penurunan nilai alokasi justru terjadi pada Satker Kementerian/Lembaga. DIPA tahun 2021 turun sekitar Rp 10,7 miliar. Dari Rp 247 miliar pada tahun 2020, berkurang menjadi Rp 236 miliar untuk tahun berikutnya. Dana itu akan dikelola 39 Satker Kementerian dan Lembaga seperti Polres Muna, Pengadilan Negeri Muna, Kejaksaan maupun unit layanan Bandara Sugimanuru. “Ada penurunan 4,6 persen,” sambungnya. Ia menambahkan, arah kebijakan Pemkab dalam pengelolaan TKDD harus mendukung upaya pemulihan ekonomi melalui pembangunan aksesibilitas dan konektivitas kawasan sentra pertumbuhan ekonomi, meningkatkan sistem pelayanan investasi serta dukungan terhadap usaha kecil menengah.
“Jadi belanjakan ke sektor yang memiliki dampak langsung ke masyarakat dan ekonomi agar APBN yang dikelola dapat dirasakan manfaatnya secara riil,” urainya. Ia juga mengimbau agar pelaksanaan anggaran tahun 2021 dilakukan lebih cepat. “Kami harap setelah penerimaan DIPA ini, penandatanganan kontrak tidak perlu menunggu Januari. Sehingga kegiatan bisa segera ditindak lanjuti. Kinerja anggaran juga harus lebih berkualitas,” pungkas Sulistiyono. (b/ode)
Alokasi APBN untuk Muna dan Muna Barat Tahun 2021 :
- TKDD : Rp 1,741 triliun
- Belanja K/L : Rp 236,617 miliar
- Total : Rp 1,977 triliun
- Alokasi TKDD DAK Fisik dan Dana Desa :
- Kabupaten Muna :
- DAK Fisik : Rp 179 miliar
- Dana Desa : Rp 124 miliar
- Kabupaten Muna Barat :
- DAK fisik : Rp 98,8 miliar
- Dana Desa : Rp 79,7 miliar