DPRD Konsel Sorot Pengelolaan DID


KENDARINEWS.COM — Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Konawe Selatan, Ramlan, menengarai aroma korupsi pada pengelolaan dana insentif daerah (DID) sebesar Rp 14 miliar. Hal itu diungkap dalam pembahasan Raperda APBD 2021. Ramlan menjelaskan, penggunaan DID diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi di daerah, termasuk mendukung industri kecil, usaha mikro kecil dan menengah, koperasi, dan pasar tradisional serta penanganan Covid-19) pada bidang kesehatan dan bantuan sosial.

Ramlan

“Nah, DID tambahan sebagaimana yang dimaksud tidak dapat digunakan untuk mendanai honorarium dan perjalanan dinas,” kritik Ramlan, Kamis (3/12). Sekretaris Komisi III DPRD Konsel itu mengatakan, sesuai hasil rapat kerja pada 5 Oktober berkaitan peruntukan DID tambahan, Ketua TAPD Konsel, Sjarif Sajang dan Kadis Keuangan, Sahlul menyampaikan, anggaran tersebut telah dialokasikan ke beberapa OPD. Mulai dari Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Dinas Sosial dan Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19. “Serta alokasi dana tersebut dijadikan bantuan tidak terduga (BTT),” beber Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Konsel itu.

Ramlan mengungkapkan, dalam dokumen penjabaran APBD- P 2020, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura serta Dinas Perumahan Rakyat sudah tidak menganggarkan lagi kegiatan pengadaan barang/jasa. Tetapi belakangan diketahui, Dinas Pertanian mendapat DID tambahan yang sebelumnya adalah BBT sebesar Rp 1,6 miliar lebih dan Dinas Perumahan sejumlah Rp 2,6 miliar. “Untuk di Dinas Perumahan Rakyat semua kegiatannya dilakukan dengan metode swakelola dinas. Harusnya kegiatan tersebut bisa dilakukan melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas) atau Organisasi Masyarakat Setempat (OMS). Supaya relevan dengan PMK 87 berkaitan dengan pemulihan ekonomi,” kritiknya.

Parahnya lagi, tambah legislator Konsel ini, kegiatan swakelola yang dikerjakan Dinas Perumahan itu belum ada kontraknya, tapi proses pekerjaan sudah 80 persen. “Dengan kekacauan seperti ini, saya pastikan bahwa dalam pengalokasian anggaran yang bersumber dari DID tambahan itu tidak mempedomani PMK 87. Jadi skema perencanaan yang digunakan, di cocok-cocokan saja. Bahkan dalam proses pengangaran saat ini terkesan dikendalikan oleh Kabid anggaran, termasuk peran Ketua TAPD pun saya pastikan tidak ada,” sindir Ramlan. (b/kam)

Tinggalkan Balasan