Kenal di Medsos, Bertemu di Hotel, Wanita Alamat Tanggetada Tewas Usai Diberi Obat Racikan

KENDARINEWS.COM — AN alias T (37) hanya bisa tertunduk saat diamankan di Mapolres Kolaka. Pria asal Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan. Aksinya ini menyebabkan korbannya berinisial NH (43) yang merupakan warga Tanggetada meninggal dunia. Kapolres Kolaka, AKBP Saiful Mustofa mengatakan penangkapan terhadap AN berawal dari penemuan mayat seorang wanita di kamar hotel yang terletak di Jalan Cakalang Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, 17 November 2020 lalu. Dari penemuan mayat itu pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.

“Berdasarkan pemeriksaan di TKP kemudian hasil penyelidikan polisi dan didukung teknologi kepolisian yang dimiliki serta kerjasama dengan jajaran Polrestabes Makassar, akhirnya pelaku AN berhasil diamankan. Ia ditangkap di Kota Makassar bersama sejumlah barang bukti diantaranya HP, cincin, dan tas,” ungkapnya.

Perwira dengan dua melati di pundak tersebut mengungkapkan, peristiwa yang merenggut nyawa NH itu bermula dari perkenalan korban dan pelaku di media sosial (medsos). Keduanya mulai intens berkomunikasi sejak Oktober lalu. Untuk lebih menyakinkan NH, pelaku memberikan janji-janji manis sehingga korban terbuai dan mau bertemu dengan pelaku. “Jadi modus operandinya, pelaku berkenalan dengan korban melalui medsos. Dalam perkenalan itu pelaku mengaku bekerja sebagai PNS dan berstatus duda sejak 10 tahun lalu karena istrinya telah meninggal. Padahal saat ini ia masih memiliki istri. Pelaku juga berjanji akan menikahi korban tersebut,” ungkapnya.

Usai mengatur janji, korban dan pelaku akhirnya bertemu di salah satu hotel di Kelurahan Sea. Dalam pertemuan tersebut, pelaku memberikan obat yang telah diracik sendiri kepada korban dengan tujuan agar korban tertidur. 

“Pelaku mengatakan obat tersebut dapat menyembuhkan segala penyakit. Namun setelah mengonsumsi obat tersebut, korban malah tak sadarkan diri dan meninggal dunia. Setelah NH tak sadarkan diri, pelaku mengambil barang berharga milik korban dan melarikan diri ke Sulsel. Pelaku juga sempat menggauli korban tersebut,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui juga telah melakukan kejahatan serupa di beberapa daerah di seperti Sulsel dan Kalimantan. Mudosnya hampir sama. Atas perbuatan tersangka, AN dapat dijerat pasal 365 ayat 1, 2, dan 3 KUHP subsider 363 ke 3 e KUHP lebih subsider kembali 362 KUHP. “Ancamannya yaitu paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.(b/fad)

Tinggalkan Balasan