KENDARINEWS.COM — Saat ini, para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) tengah melaksanakan agenda sosialisasi 10 rancangan peraturan daerah (Raperda). Kegiatan kedewanan itu dipimpin langsung Ketua DPRD Konsel, Irham Kalenggo, mulai tanggal 20 hingga 28 November 2020 mendatang.”Selain anggota dewan, sosialisasi ini juga dilakukan bersama pihak instansi terkait seperti Dinas Pariwisata, Pertanian, Peternakan, dan Pendapatan Daerah,” ungkap Irham Kalenggo, Rabu (25/11).
Dalam pelaksanaan sosialisasi, sambung Irham, dilakukan pada semua daerah pemilihan (Dapil). “Yang jelas ditargetkan tuntas tanggal 28 November,” katanya. Ketua DPD II Golkar Konsel itu menjelaskan, kegiatan tersebut dalam rangka menyosialisasikan program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam draf Raperda yang belum final dan harus diketahui masyarakat umum. “Olehnya itu, sebelum difinalkan DPRD bersama Pemda wajib turun ke desa-desa untuk mensosialisasikannya,” terangnya.
Selain itu, lanjut Irham, DPRD Konsel juga mengharapkan masukan dari masyarakat terkait apa saja potensi yang dapat dikembangkan, seperti destinasi wisata, budaya atau religi dan pungutan pajak untuk retribusi PAD yang mempunyai hukum tetap sebagai acuan nantinya. “Anggota DPRD dan Pemkab Konsel mengimbau agar masyarakat mengerti hak dan kewajiban dalam Perda tersebut, sehingga ke 10 Perda nantinya ini dapat berjalan sesuai apa yang diharapkan bersama,” ungkapnya.
Untuk diketahui, 10 Raperda tersebut adalah tentang perusahaan umum daerah aneka usaha, pencegahan perkawinan pada usia anak (perlindungan anak), Raperda perubahan atas Perda Kabupaten Konawe Selatan nomor 11 tahun 2013 tentang retribusi tera/tera ulang, Raperda tentang retribusi tempat rekreasi, Raperda tentang pengaduan lalu lintas ternak dan atau bahan asal ternak. Selanjutnya Raperda tentang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana soal perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2013 tentang pajak restoran, Raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Raperda tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian corona virus (Covid-19) serta Raperda tentang pajak sarang burung walet. (b/kam)