KENDARINEWS.COM — Peredaran Narkoba jenis Sabu di Sultra seakan tak pernah berakhir. Kali ini, giliran Satnarkoba Polres Konawe menangkap seorang pemuda berinisial DI (33) di Konawe. Pelaku diringkus Satnarkoba Polres Konawe di halaman Sekolah Pertanian Negeri (SPN) Wawotobi jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Lalosabila Kecamatan Wawotobi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 14 paket Narkotika jenis sabu seberat 138,80 gram. Selain itu, Satnarkoba Polres Konawe turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha, satu buah alat timbangan digital dan sebuah handphone merk Vivo. Kasat Narkoba Polres Konawe, Iptu Abdul Haris mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi dari warga. Yang mana disebutkan akan ada peredaran gelap Narkotika jenis sabu, di kelurahan Lalosabila tepatnya di dalam halamanSPN Wawotobi.
Berdasarkan informasi tersebut, Polisi melakukan penyelidikan. Pada Jumat (13/11) sekitar pukul 20.15 Wita, penyidik melihat gelagat mencurigakan seorang laki laki yang diketahui berinisial DI. Pelaku datang sendirian ke dalam halaman SPN Wawotobi dengan menggunakan motor Yamaha bebek. Ia lalu mengambil sebuah paket yang diduga Narkoba.
Sesaat setelah tersangka mengambil barang tersebut, Polisi langsung menangkap tersangka dan ditemukan satu bungkus plastik putih berisi Narkotika jenis sabu. Tersangka mengakui barang itu adalah Narkotika jenis sabu. Pelaku mengaku mengambilnya atas suruhan orang lain berinisial TO, Jumat (13/11) sekitar jam 19.00 wita melalui Handphone,” kata Iptu Abdul Haris.
Dari keterangan, pelaku dijanjukan akan mendapatkan imbalan dari TO (orang yang menyuruhnya). Selain itu, tersangka juga mengaku selama tiga bulan, dirinya beberapa kali menggunakan barang haram itu. “Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 dan 127 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya. (b/m2)